Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Senin, 22 Januari 2024 - 12:25 WIB

Empat Penjahat Kelamin Ayah, Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

Empat Penjahat Kelamin Ayah, Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

Empat Penjahat Kelamin Ayah, Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

 

Surabaya — Satreskrim Polrestabes Surabaya telah meringkus empat Penjahat kelamin seksual yakni ayah kandung, kakak, dan kedua pamannya di Surabaya yang mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengungkap empat Penjahat Kelamin seksual itu berinisial ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17) yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).

“Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya,” kata Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya pada, Senin (22/1/2024).

Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.

“Kemudian ayah kandung korban (Moch. Efendi), kedua paman korban (Iwandono dan Moch. Riduan) melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Bahkan, berlangsung hingga awal tahun ini.

Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi,” tuturnya.

Namun, aksi keempatnya terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya. Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.

Kemudian sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.

Setelah adanya laporan tersebut, polisi segerakan menindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada korban lalu melakukan penangkapan 4 lelaki itu sebagai tersangka.

Kini Keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Rasyid Gaul)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kades Tempapan Hulu Asmanto Apresiasi Kegiatan Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Dibutuhkan Ketelitian Sebelum Pengerjaan Dilanjutkan Pada Tahap Pemasangan Lantai Jembatan Garuda

Berita utama

Kapolda Jatim Resmi Buka Garuda Futsal League Bersama Kadindik

Berita utama

Patroli Respatti Tangkap Gengster Warriors Kacaw SBY dan Pasukan Senyap, Membawa Pil Koplo

Berita utama

Sinergi TNI dan Masyarakat, Pembangunan Jembatan Garuda Berjalan Lancar

Berita utama

Polres Malang Berhasil Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus Lewat Layanan 110

Berita utama

Sosialisasi Posbakum Dandim 1009/Tla Siap Mendukung Dan Bersinergi Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Berita utama

Cegah Banjir Polsek Simokerto Lakukan Pengecekan Debit Air Dan Mesin Pompa Air