Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 September 2024 - 03:07 WIB

Sindikat Curanmor R4 Pickup di Surabaya Terbongkar, Polisi Bekuk Pelaku di Bangkalan Madura

Sindikat Curanmor R4 Pickup di Surabaya Terbongkar, Polisi Bekuk Pelaku di Bangkalan Madura

Sindikat Curanmor R4 Pickup di Surabaya Terbongkar, Polisi Bekuk Pelaku di Bangkalan Madura

 

Surabaya – Tim Resmob Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis pickup yang beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Salah satu pelaku berinisial IW (27), warga Kecamatan Socah, Bangkalan, berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (12/9/2024), setelah sempat buron beberapa bulan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh ST, seorang pedagang sandal, pada 26 Maret 2024. ST melaporkan hilangnya mobil Suzuki ST100 beserta muatannya yang diparkir di sebuah gudang di Jalan Karangasem, Tambaksari, Surabaya.

“Saat tiba di gudang pada pagi hari, ST mendapati pintu gudang terbuka dengan kunci gembok yang rusak. Mobil beserta dagangannya telah raib,” tutur AKBP Aris, pada Minggu (16/09).

Berdasarkan laporan tersebut ungkap AKBP Aris, tim Resmob yang dipimpin oleh AKP Jhonson Sianturi dan IPDA Amiruddin segera melakukan penyelidikan. Analisa CCTV di lokasi kejadian mengungkap keterlibatan beberapa pelaku.

“Pelaku IW berperan sebagai joki sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, bersama dua tersangka lain, yakni AJ dan K (masih buron),” tandas AKBP Aris, saat dikonfirmasi wartawan Pojokkiri.

Aris juga telah menangkap dua pelaku lainnya, J dan AS, yang ditangkap lebih dulu oleh Polres Gresik. Keduanya berperan merusak kunci gembok dan mobil menggunakan kunci leter T sebelum menjual mobil hasil curian ke penadah di Sampang, Madura.

“Saat ini, IW telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu tersangka K yang masih dalam pelarian,” tandas Aris.

Aris menambahkan, sindikat ini telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi, termasuk di Wiyung, Gunung Anyar, dan Tegalsari, Surabaya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Operasi Kemanusiaan Polres Bondowoso Berhasil Evakuasi Dua Jenazah di Gunung Piramid

Berita utama

Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu, 86 gram Sabu di Amankan Satresnarkoba

Berita utama

Dan SSK TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Cek Pelaksanaan Pengerjaan MCK Sekolahan dan RTLH

Berita utama

Dukung Dunia Pendidikan, Anggota Koramil 1208-02/Sejangkung Hadiri Pelepasan dan Perpisahan Siswa Sekolah Dasar

Berita utama

Layanan Mudik Polres Madiun, Sediakan Fasilitas Playground hingga Bengkel Gratis

Berita utama

Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Hingga 42,86 %.

Berita utama

Anggota Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Belajar Membuat Atap Nipah di Haruyan

Berita utama

Mitra Yayasan HI Meresmian Masjid Al-Istiqomah Kp. Kepuh Dusun Jayamukti Desa Kertamulya Disambut Antusias Ibu-Ibu Jamah Majlis Ta;lim