Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 31 Juli 2024 - 08:33 WIB

Polres Bondowoso Getol Berantas Narkoba, Satu Lagi Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap

Polres Bondowoso Getol Berantas Narkoba, Satu Lagi Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap

Polres Bondowoso Getol Berantas Narkoba, Satu Lagi Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap

J

BONDOWOSO – Upaya mewujudkan wilayah yang bersih dari Narkoba terus dilakukan oleh Polres Bondowoso Polda Jatim.

Hal itu terbukti dengan berbagai upaya yang dilakukan mulai dari menggencarkan sosialisasi bahaya Narkoba di lingkungan Masyarakat, sekolah maupun pondok pesantren hingga melakukan tindakan tegas bagi penyalahguna narkoba.

Kali ini kembali Satresnarkoba Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengamankan seoarang lelaki yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.

Tepatnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekira jam 18.00 Wib, tersangka Inisial LLD (42) yang juga warga Bondowoso diamankan di Desa Gununganyar Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar sabu oleh anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso.

“Iya, tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan ungkap kasus ini,”kata AKBP Lintar, Rabu (30/7).

Kapolres Bondowoso juga mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Masyarakat yang pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 di wilayah Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso terjadi transaksi Sabu.

Dari laporan tersebut lanjut AKBP Lintar Mahardhono lalu petugas segera melakukan penyelidikan dan hasilnya dapat mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) plastik klip kosong; 1 (satu) pipet kaca; 1 (satu) unit TAB merk Samsung warna putih; 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dan barang bukti lainnya.

“Atas tindakan tersangka LLD kami jerat dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkas Kapolres Bondowoso. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Serahkan Dokumen Lampiran Perda (RTRW) Ke DPUPR

Berita utama

Polresta Sidoarjo Gandeng Netizen Siap Tangkal Hoaks di Masa Kampanye Pemilu

Berita utama

Akrab Babinsa Suah Api Komsos Kepada Warga Pembuat Ketupat Lebaran

Berita utama

Polres Ponorogo Survai Jalur Perbatasan Jelang Operasi Lilin Semeru 2024

Berita utama

Polisi Amankan 3 Tersangka Kasus Perampasan Motor dan Kalung di Jember

Berita utama

Diduga Abaikan K3, Proyek Rehabilitasi Jalan Desa Duku Tengah Jadi Sorotan

Berita utama

Sumur Bor TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Beri Berkah Air Bersih untuk Warga Pengambau Hilir Luar

Berita utama

Ngunduh Mantu Mbah Joko Wiguno di Jatiroso Berlangsung Meriah, Dihadiri Tokoh Agama, Adat Spiritual, dan Pemerintah