Home / Berita utama / Daerah / TNI POLRI

Jumat, 12 Juli 2024 - 07:45 WIB

Unit Satresnarkoba berhasil membekuk Dua tersangka, dengan kedapatan membawa sabu

dengan kedapatan membawa sabu

dengan kedapatan membawa sabu

 

MediaKPK.com Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk Dua Kuli Bangunan yang terlibat Peredaran Sabu, Pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jl. Wonokusumo Jaya, Kelurahan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Dari informaai dengan adanya laporan mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut para tersangka berhasil dilakukan penangkapan.

Kini selaku para tersangka, yaitu B bin S (37) dan M bin Z, (26) keduanya merupakan kuli bangunan, masing-masing berdomisili di alamat yang sama dengan tempat kejadian perkara ( TKP ).

Kompol Suria Miftah selaku Kasatnarkoba menjelaskan bahwa dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat ± 5,881 gram.

“Dengan ini, ditemukan pula barang bukti lain seperti timbangan elektrik, dompet, serta uang tunai senilai Rp 1.140.000,-.” ungkap Kompol Suria (12/7/24).

Menurut keterangan dari tersangka B bin S, narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial T (DPO) pada tanggal 22 Juni 2024.” ungkap Kompol Suria (12/7/24).

“Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 900.000,- untuk selanjutnya dipaketkan menjadi 10 poket, di mana masing-masing poket dijual seharga Rp 1.200.000,-.” terangnya.

Dalam menjalankan aktivitas jual beli ini, tersangka B bin S dibantu oleh tersangka M bin Z yang mendapatkan komisi sebesar Rp 100.000,-.

Kedua tersangka kini dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Suria menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian Polrestabes Surabaya dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayah sekitarnya dan Surabaya khususnya

“Permasalahan dalam adanya kasus ini, diharapkan akan ada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” pungkasnya.

( Rasyid )

Share :

Baca Juga

Berita utama

DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio

Berita utama

Bantuan Karhutla Polri Tiba di Kalbar, Distribusi ke Wilayah Lain Bertahap

Berita utama

Tim Reserse Polres Karawang Polda Jabar Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penipuan

Berita utama

Kapolri Dorong Polantas Tingkatkan Pelayanan Humanis, Dekat dengan Masyarakat

Berita utama

Bahu Membahu, Brimob Pindahkan Rumah Terseret Banjir yang Melintang di Jalan Nasional Tamiang–Langsa

Berita utama

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba Ringkus Empat Orang Pengedar

Berita utama

DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN INVESTASI BODONG, DIREKTUR UTAMA PT TFORCE INDONESIA JAYA DILAPORKAN PARA KORBAN MELALUI KUASA HUKUMNYA – DHIPA ADISTA JUSTICIA LAWFIRM ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN/ATAU PENGGELAPAN

Berita utama

Hadirnya Kendaraan Watergen Brimob, Pelepas Dahaga Warga Pengungsian di Manggarai