1
1
MediaKPK.com Menurutnya tersangka PT.Kobra Jaya Negara (KJN) bekerjasama dengan PT.CLMA INDONESIA (CI) yang beralamat di Kawasan Bukit Indah City Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta ditugaskan untuk merekrutmen calon tenagakerja sebagai Security
Sedangkan KD (56) warga Kp. Rawagebang Rt 002 RW 003 Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, tinggal di Dusun Selang III RT 019 RW 005 Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah abang Kabupaten Karawang selaku pencari tenaga kerja (Pencaker) sebagai Security dana yang diminta untuk biaya administrasi sebesar Rp, 4 juta rupiah,.
Sejumlah korban Pencaker yang datang ke kantornya setelah menerima lamaran disertai dengan Adnibistrasi dan Atau yang disebut uang DP sebesar 2 juta rupiah, nanti setelah melunasi uang sisa administrasi,sejumlah pencaker akan menerima seragam Pakaian Dinas Lapangan ( PDL) Security lengkap,dan Surat Perintah Kerja, Kemudian sejumlah Pencaker melakukan pelatihan security sekaligus tugas pembagian regu pengamanan pada perusahaan yang ditujunya.
Namun sejumlah pencaker setelah melunasi pembayaran Administrasi yang dinajikan ahanya beberapa hari takunjung dipekerjakan, kemudian korban mencoba menyambangi PT. CLAMA INDONESIA (CI) di alamat tersebut, untuk menanyakan kepastian kapan di pekerjakannya sebagai Sekurity, ke Staf HRD, menurutnya PT.CI tidak kerjasama dengan PT.KOBRA JAGA NEGARA (KJN) untuk mencari Tenaga Kerja sebagai Sekurity, kayanya,
Sejumlah calon Pencaker sempat menyambangi tersangka di kantornya, namun hanya janji dengan janji akan mengembalikan uang sejumlah pencaker, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang,
Polisi mengamankan 1 (satu) Set Baju seragam security, 1 (satu) set Baju Seragam Safari, 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan uang dan 1 (satu) lembar Surat Pengantar Kerja PT.KOBRA JAGA NEGARA kepada PT.CLAMA INDONESIA dari tangan tersangka.
Kapolres Karawang menegaskan, atas perbuatan pelaku kami menjerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Karawang agar lebih hati-hati memilih perusahaan penyalur tenaga kerja, lebih teliti, dan periksa legalitas perusahaannya, agar tidak menjadi korban penipuan,”tandas Kapolres Karawang ( A.Rahmat )