Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 6 Desember 2023 - 04:36 WIB

Tim Reserse Polres Karawang Polda Jabar Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penipuan

Tim Reserse Polres Karawang Polda Jabar Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penipuan

Tim Reserse Polres Karawang Polda Jabar Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penipuan

MediaKPK.com Menurutnya tersangka PT.Kobra Jaya Negara (KJN) bekerjasama dengan PT.CLMA INDONESIA (CI) yang beralamat di Kawasan Bukit Indah City Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta ditugaskan untuk merekrutmen calon tenagakerja sebagai Security

Sedangkan KD (56) warga Kp. Rawagebang Rt 002 RW 003 Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, tinggal di Dusun Selang III RT 019 RW 005 Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah abang Kabupaten Karawang selaku pencari tenaga kerja (Pencaker) sebagai Security dana yang diminta untuk biaya administrasi sebesar Rp, 4 juta rupiah,.

Sejumlah korban Pencaker yang datang ke kantornya setelah menerima lamaran disertai dengan Adnibistrasi dan Atau yang disebut uang DP sebesar 2 juta rupiah, nanti setelah melunasi uang sisa administrasi,sejumlah pencaker akan menerima seragam Pakaian Dinas Lapangan ( PDL) Security lengkap,dan Surat Perintah Kerja, Kemudian sejumlah Pencaker melakukan pelatihan security sekaligus tugas pembagian regu pengamanan pada perusahaan yang ditujunya.

Namun sejumlah pencaker setelah melunasi pembayaran Administrasi yang dinajikan ahanya beberapa hari takunjung dipekerjakan, kemudian korban mencoba menyambangi PT. CLAMA INDONESIA (CI) di alamat tersebut, untuk menanyakan kepastian kapan di pekerjakannya sebagai Sekurity, ke Staf HRD, menurutnya PT.CI tidak kerjasama dengan PT.KOBRA JAGA NEGARA (KJN) untuk mencari Tenaga Kerja sebagai Sekurity, kayanya,

Sejumlah calon Pencaker sempat menyambangi tersangka di kantornya, namun hanya janji dengan janji akan mengembalikan uang sejumlah pencaker, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang,

Polisi mengamankan 1 (satu) Set Baju seragam security, 1 (satu) set Baju Seragam Safari, 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan uang dan 1 (satu) lembar Surat Pengantar Kerja PT.KOBRA JAGA NEGARA kepada PT.CLAMA INDONESIA dari tangan tersangka.

Kapolres Karawang menegaskan, atas perbuatan pelaku kami menjerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Karawang agar lebih hati-hati memilih perusahaan penyalur tenaga kerja, lebih teliti, dan periksa legalitas perusahaannya, agar tidak menjadi korban penipuan,”tandas Kapolres Karawang ( A.Rahmat )

Share :

Baca Juga

Berita utama

Rangkaian Ops Keselamatan Candi 2024, Satlantas Polres Rembang Gelar Sosialisasi di Obyek Wisata Pantai

Berita utama

Tinjau Pengamanan Nataru di Stasiun Pasar Senen, Kapolri Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana

Berita utama

Sigit Purnomo Apresiasi Survei Litbang Kompas, Sebut Peningkatan Kepercayaan Publik Cerminkan Polri Semakin Profesional dan Dekat dengan Masyarakat

Berita utama

Polri Perkuat Pembinaan Generasi Muda Melalui E-Sport Kapolri Cup 2026

Berita utama

Anggota Koramil 05/Pemangkat Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis

Berita utama

Dua Kapal Polisi Disiagakan di Tempat Wisata Pantai dan Perairan Sampang Saat Libur Tahun Baru 2025

Berita utama

Sertifikasi Penyidik dan Pembantu Penyidik POLDA JATIM Meningkatkan Profesionalisme PRESISI

Berita utama

Dari Desa Jugo Babinsa Bersama Warga Kerja Bakti Wujudkan Lingkungan Bersih