Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 6 Desember 2023 - 04:36 WIB

Tim Reserse Polres Karawang Polda Jabar Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penipuan

Tim Reserse Polres Karawang Polda Jabar Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penipuan

Tim Reserse Polres Karawang Polda Jabar Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penipuan

MediaKPK.com Menurutnya tersangka PT.Kobra Jaya Negara (KJN) bekerjasama dengan PT.CLMA INDONESIA (CI) yang beralamat di Kawasan Bukit Indah City Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta ditugaskan untuk merekrutmen calon tenagakerja sebagai Security

Sedangkan KD (56) warga Kp. Rawagebang Rt 002 RW 003 Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, tinggal di Dusun Selang III RT 019 RW 005 Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah abang Kabupaten Karawang selaku pencari tenaga kerja (Pencaker) sebagai Security dana yang diminta untuk biaya administrasi sebesar Rp, 4 juta rupiah,.

Sejumlah korban Pencaker yang datang ke kantornya setelah menerima lamaran disertai dengan Adnibistrasi dan Atau yang disebut uang DP sebesar 2 juta rupiah, nanti setelah melunasi uang sisa administrasi,sejumlah pencaker akan menerima seragam Pakaian Dinas Lapangan ( PDL) Security lengkap,dan Surat Perintah Kerja, Kemudian sejumlah Pencaker melakukan pelatihan security sekaligus tugas pembagian regu pengamanan pada perusahaan yang ditujunya.

Namun sejumlah pencaker setelah melunasi pembayaran Administrasi yang dinajikan ahanya beberapa hari takunjung dipekerjakan, kemudian korban mencoba menyambangi PT. CLAMA INDONESIA (CI) di alamat tersebut, untuk menanyakan kepastian kapan di pekerjakannya sebagai Sekurity, ke Staf HRD, menurutnya PT.CI tidak kerjasama dengan PT.KOBRA JAGA NEGARA (KJN) untuk mencari Tenaga Kerja sebagai Sekurity, kayanya,

Sejumlah calon Pencaker sempat menyambangi tersangka di kantornya, namun hanya janji dengan janji akan mengembalikan uang sejumlah pencaker, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang,

Polisi mengamankan 1 (satu) Set Baju seragam security, 1 (satu) set Baju Seragam Safari, 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan uang dan 1 (satu) lembar Surat Pengantar Kerja PT.KOBRA JAGA NEGARA kepada PT.CLAMA INDONESIA dari tangan tersangka.

Kapolres Karawang menegaskan, atas perbuatan pelaku kami menjerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Karawang agar lebih hati-hati memilih perusahaan penyalur tenaga kerja, lebih teliti, dan periksa legalitas perusahaannya, agar tidak menjadi korban penipuan,”tandas Kapolres Karawang ( A.Rahmat )

Share :

Baca Juga

Berita utama

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

Berita utama

Patroli Bermotor ke Tulungagung, Kapolda Jatim Serahkan Bantuan Peralatan Kantor Untuk Polsek dan Koramil

Berita utama

Pererat Kebersamaan, Babinsa Muara Uya-Jaro Laksanakan Komsos Bersama Warga Simpung Layung

Berita utama

Satgas TMMD Ganti Atap Baru di MCK Masjid Jamiatul Muslimin Desa Ratu Sepudak

Berita utama

Terapkan Kebijakan Zero Tolerance, Kapolresta Malang Kota Tindak Tegas Penggunaan Sound Horeg

Berita utama

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kakek Usai Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur

Berita utama

Kolaborasi Polres Blitar Kota dan Pemkot Gelar Pasar Murah Jelang Ramadhan

Berita utama

PANGKORMAR PIMPIN SERTIJAB DANPASMAR 1, 2, DAN PENGUKUHAN DANPASMAR 3