Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba Ringkus Empat Orang Pengedar

MEDIAKPK.COM .Dalam Press Release hari ini Polres Pasuruan kota ringkus 4 orang pengedar sabu dan obat-obat keras berbahaya.

Keempat pelaku tersebut diantaranya ADN, warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya dan berdomisili di Gadingrejo. Ia ditangkap di Jl Halmahera, akhir September kemarin.

Dari tersangka ADN, polisi berhasil mengamankan 10 poket sabu siap edar dengan berat total 6,96 gram, termasuk HP dan uang tunai.

Dan tersangka yang ke dua TIP (27) warga Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo. Saat ditangkap di daerah Gondangwetan, Sabtu, 30/09/2023, polisi berhasil mengamankan sebanyak 7 poket sabu seberat 0,97 gram sabu.
Tersangka berikutnya adalah MF (31) yang berhasil diamankan di salah satu rumah warga di Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 4 klip narkotika sabu siap edar seberat 0.76 gram sabu dan 1000 butir pil trihexypenedil, HP sebagai barang bukti.

Baca Selengkapnya  Dampingi KWT Bhabinkamtibmas Polres Probolinggo Kota Ajak Warga Wujudkan Ketahanan Pangan

Dan yang terakhir adalah MS (38) warga Desa Ngempitrejo, Kecamatan Kraton. Pelaku ditangkap di salah satu kos-kosan di Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan dengan barang bukti 4 plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 12,54 gram.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, dari keempat tersangka, dua orang diantaranya adalah residivis dengan kasus yang sama.

“Semua tersangka yang kami amankan adalah pengedar narkoba. Bahkan, dua orang diantaranya adalah residivis dengan kasus yang sama,” Tutur Kapolres saat gelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Jumat,6/10/2023 siang.

Sebelum menangkap, polisi mendapatkan banyak informasi terkait adanya peredaran narkoba di Kota Pasuruan. Kata Makung, polisi menerima WA dan pengaduan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen warga,

Baca Selengkapnya  Wisuda Tahfidz Qur'an yang ke - 5 Pondok Pesentren Darul Huffadz, Banyuates

Apabila dijumlahkan, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 21,23 gram dan 1000 lebih obat keras terlarang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Rasyid Gaul)