Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 25 Juni 2024 - 09:20 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai 1,5 M

Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai 1,5 M

Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai 1,5 M

 

KOTA BLITAR – Polisi terus menggencarkan perang terhadap narkotika dan obat obatan berbahaya.

Kali ini Polres Blitar Kota Polda berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi yang jika ditaksir harganya senilai Rp 1,5 miliar.

Barang bukti (BB) senilai 1,5 miliar rupiah itu terdiri dari sabu seberat 379,42 gram, 328 butir ekstasi yang dikemas dalam kapsul warna putih.

Ada pula ekstasi sebanyak 237 warna ungu putih. Selain itu ada pula lampu senter tempat menyimpan barang haram hingga ponsel.

“2 orang tersangka langsung ditahan berikut barang bukti juga disita,” kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers, Senin (24/06/2024).

Dia mengatakan dua tersangka adalah AM alias Amat (26) warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ada pula KG alias Kris (34) warga Jalan Rawa Raya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Kompol Gede menambahkan keduanya ditangkap pada Rabu, 12 Juni lalu sekitar pukul 18.00 Wib.

Lokasi penangkapan di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Saat itu Polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada dua warga luar kota yang mencurigakan.

Petugas yang mendapat laporan langsung meluncur ke tkp dan benar mendapati dua orang tersebut di pinggir jalan kemudian keduanya pun digeledah.

Saat itulah Polisi curiga dengan senter warna merah. Dan ternyata setelah dibuka senter berisi butiran mirip garam grasak yang ternyata sabu-sabu siap edar.

Polisi tak berhenti. Tas selempang juga digeledah dan ditemukan butiran kapsul warna-warni yang ternyata ekstasi alias pil gedek. Tanpa banyak cakap, keduanya digelandang ke kantor Polisi.

Di hadapan Polisi, keduanya mengaku tak tahu jika barang itu berisi narkoba.

Keduanya ditawari kerja oleh seseorang namun sebelum kerja diminta tolong ambil paket di Kota Blitar. Sebagai gantinya diberi uang transport sebesar Rp 2 juta.

Salah satu tersangka mengaku dijanjikan kerja di proyek dengan gaji Rp 8 juta.

Namun sebelum kerja, diminta ke Blitar ambil barang, Bapak empat anak ini pun tak curiga sama sekali.

“Karena ingin kerja dengan gaji Rp 8 juta, rencananya sabu itu dikemas dalam ratusan paket. 1 paket 1 gram dijual Rp 200 ribu, ” pungkasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tingkatkan Keamanan Obvitnas, Baharkam Polri lakukan Pengawasan Implementasi SMP di PT Donggi Senoro LNG

Berita utama

Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik Diduga Lepas Ada Indikasi 86 Penadah Barang Curian 

Berita utama

Diduga Tutupi Lepasnya 2 Pelaku 365, Pejabat Polres Sampang Kompak Abaikan Konfirmasi Wartawan

Berita utama

Kapolres Ngawi Tegaskan Netralitas Polri dan PNPP dalam Pilkada 2024

Berita utama

Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Kediri Kota Beri Coklat Bagi Pengendara Tertib

Berita utama

Kepala Sekolah MI Di Kota Mojokerto Berulah Menyebut LSM “Lembaga Suka Menghasut” Hadi Purwanto Ambil Sikap Tegas

Berita utama

Partai Ummat Resmi Bentuk Pengurus DPD Kota Surabaya, H. Subaidi Dipercaya Jadi Ketua

Berita utama

Kapolres Gresik dan Bupati Berbagi Makan Bergizi untuk Pelajar Sekolah Dasar