Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News

Sabtu, 22 Februari 2025 - 05:20 WIB

Kepala Sekolah MI Di Kota Mojokerto Berulah Menyebut LSM “Lembaga Suka Menghasut” Hadi Purwanto Ambil Sikap Tegas

Kepala Sekolah MI Di Kota Mojokerto Berulah Menyebut LSM

Kepala Sekolah MI Di Kota Mojokerto Berulah Menyebut LSM "Lembaga Suka Menghasut" Hadi Purwanto Ambil Sikap Tegas

 

Mojokerto – Fenomena Unik yang terjadi Di Kota Mojokerto,kali ini Seorang yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah MI di Kota Mojokerto menyebut LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat) adalah Lembaga Suka Menghasut,Hadi Purwanto tidak diam dan segera mengambil sikap tegas.

Hadi Purwanto selaku Direktur Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa mengantarkan surat pemberitahuan kepada seorang Kepala Sekolah MI di Kota Mojokerto.

Hadi Purwanto selaku Direktur Utama LKH dan LBH Djawa Dwipa mengantar surat kepada Kepala Sekolah MI Kota Mojokerto,Ia menegaskan, dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa tanggal 24 Februari 2025 pihaknya bakal melaporkan RM yang merupakan seorang Kepala Sekolah MI di Kota Mojokerto karena terkait komenan tersebut di sosial media TikTok sangat tidak di ucapkan,apalagi beliau sebagai seorang Kepala Sekolah harusnya memberikan suri tauladan yang baik.

 

“RM diduga sengaja menyerang kehormatan atau nama baik di postingan video #Tilik_Desa #Pemdes_Tampungrejo di akun tiktok pribadi Hadi Purwanto (@purwanto2270). Jadi RM pada tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 7 pagi memberikan komentar ‘Golek Alem. Desa itu Kadesnya dan perangkatnya dibayar ganjaran, stempel aja dibawa ke sawah. Yg penting kerjaan beres. Jangan terhasut. Kalo ini orang LSM. Berarti LSM yang Lembaga Suka Menghasut’,” ungkap Hadi Purwanto, Jumat (21/2/2025) di Jalan Sekarputih Nomor 448, Kota Mojokerto.

 

Namun anehnya, lanjut Hadi, komentar RM tersebut diduga telah dihapus oleh RM karena saat jam 4 sore dicek kembali sudah tidak ada komentar RM tersebut.

 

“Jika tidak ada permintaan maaf dan penjelasan dari RM sebelum tanggal 24 Februari 2025, maka kami akan membawa perkara ini ke Ditressiber Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran UU RI 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 4 dan 6,” tegas Hadi Purwanto.

 

Pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum karena itu menyangkut marwah nama baik kami. Lepas konteks salah atau benar nanti penyidik yang akan melakukan pembuktian.

 

“Toh, kalau memang komentar RM itu benar,mengapa harus dihapus walaupun RM memakai 3 penasehat hukum,cukup saya sendiri aja yang mengahadi permasalahan ini ,saya tidak akan melibatkan siapapun,” tandas Hadi Purwanto.

 

Saat diklarifikasi, Nur Kholik, S.H. selaku Kuasa Hukum RM menegaskan, terkait adanya surat pemberitahuan dari Barracuda, pihaknya bakal diskusikan hal ini ke RM.

 

“Klien kami mau minta maaf atau tidak kami belum tau. Termasuk alasan klien kami menghapus komentar tersebut kami juga belum mengetahui alasannya. Yang jelas jika Barracuda mau membuat laporan polisi ke Dirressiber Polda Jatim kami mempersilahkan. Nanti tinggal kita buktikan memenuhi unsur atau tidak dan akan ada upaya hukum juga yang bakal kita tempuh untuk melawan,” terang Nur Kholik, S.H. (red)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Untuk Masyarakat : Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bansos untuk Warga

Berita utama

Kapolres Nganjuk Bersama Forkopimda Lakukan Cek Personel Pos Pengamanan Nataru 2024

Berita utama

Sumur Bor TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Beri Berkah Air Bersih untuk Warga Pengambau Hilir Luar

Berita utama

Sambut Pemudik Lebaran, Jalan di Jateng Siap Dilintasi

Berita utama

Optimalkan Patroli Perairan Ditpolairud Polda Jatim Dukung Kelancaran Arus Mudik Pada Ops Ketupat Semeru 2024

Berita utama

Polsek Rungkut Amankan Dua Pelaku Curanmor, Modus Rusak Gembok dan Kunci Setang

Berita utama

Kejati Jatim Gelar Khitanan Massal Jelang Hari Bakti Adhyaksa Ke 63

Berita utama

Pemkab Rembang Ajukan Tiga Sekolah Ikuti Seleksi ASEAN ECO SCHOOL 2027