Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Selasa, 5 Maret 2024 - 03:38 WIB

Ops Keselamatan Candi 2024 Salah Satu Sasaran Knalpot Tidak Sesuai Spektek, Satlantas Polres Rembang Datang Ke Sekolah Lakukan Edukasi

Ops Keselamatan Candi 2024 Salah Satu Sasaran Knalpot Tidak Sesuai Spektek, Satlantas Polres Rembang Datang Ke Sekolah Lakukan Edukasi

Ops Keselamatan Candi 2024 Salah Satu Sasaran Knalpot Tidak Sesuai Spektek, Satlantas Polres Rembang Datang Ke Sekolah Lakukan Edukasi

 

REMBANG – Dalam rangka Ops Keselamatan Candi 2024, Berbagai upaya dilakukan Satlantas Polres Rembang untuk mencegah dan memberantas penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifik pada kendaraan di jalan umum. Upaya itu di antaranya dengan sosialisasi larangan knalpot tidak sesuai hingga kepada penindakan.

Sosialisasi itu digencarkan sebagai upaya preventif guna menjaga kenyamanan dan ketenteraman warga. Sosialisasi pencegahan penggunaan knalpot tidak sesuai Spektek itu seperti yang dilakukan di SMK N 1 Rembang, Selasa (05/03/2024).

Kasat Lantas Polres Rembang AKP Sugito, S.H. melalui Kanit Kamsel Ipda Bambang Wahyudi, S.H. yang turut hadir saat sosialisasi menjelaskan sosialisasi itu menjadi upaya preventif dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2024 yang salahsatunya memiliki target agar tak ada lagi kendaraan yang dipasangi knalpot tidak sesuai spektek berlalu lalang di jalan umum juga sebagai upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menindaklanjuti maklumat yang di keluarkan Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spektek.

“ Harapan kami, masyarakat memiliki kesadaran lebih untuk membantu kami dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spektek,” kata Bambang.

Bambang menambahkan, Pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan termasuk knalpot brong/racing, bisa mendapatkan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Fokus Kerja Sesuai Sasaran, Pasang Jaringan Listrik di Rehab Langgar

Berita utama

Musdes Pengajuan Calon Pj Desa Panjunan mengikuti prosedur aturan.

Berita utama

Penutupan TMMD ke-124 di Hulu Sungai Tengah: Wujud Nyata Sinergi TNI dan Masyarakat

Berita utama

Family Gathering KOMPAK Dua Jurnalis Dapat Hadiah Umroh

Berita utama

Korlantas Polri Distribusikan ETLE Mobile Handheld di Polda Bali Perkuat Penegakan Hukum Lalin Berbasis Digital

Berita utama

Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani

Berita utama

Polres Lumajang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dan Ladang Ganja 5 Tersangka Diamankan

Berita utama

Dukung Ketahanam Pangan Bhabinkamtibmas Tanjung Perak Dampingi Warga Rawat Tanaman Hidroponik