
Mediakpk.com.Gresik,- Berita aksi unjuk rasa beberapa warga Desa Panjunan bersama wartawan dan LSM terkait penolakan atau tidak menghendaki hasil MusDes BPD atas usulan pengajuan nama salah satu ASN yakni Suwanto sebagai Pj Kepala Desa Panjunan di depan Kantor Kecamatan Duduksampean pada Selasa (24/5/2023), dan sempat viral di media sosial.
Bahkan Ketua BPD Desa Panjunan Syaian, sebelumnya tidak tahu akan aksi demo atau unjuk rasa yang dilakukan beberapa warganya bersama wartawan dan LSM di kantor Kecamatan Duduk Sampeyan, dan tahunya setelah viral di media sosial.
” Kami selaku BPD sebelumnya tidak tahu ada aksi demo tersebut, tahunya dari media sosial yang viral. Bahkan saat itu LSM yang ikut Demo juga belum pernah konfirmasi ke kami selaku pelaksana musdes pengajuan Pj Kades Panjunan. Dimana demonya bukan di balai desa Panjunan, namun di kantor Kecamatan Duduk Sampeyan,” ujar Syaian kepada awakmedia pada Rabu (25/10/2023).
Disebutkannya Syaian ” bahwa pelaksanaan musyawarah BPD mengenai usulan permohonan pengesahan pemberhentian kepala desa karena habis masa jabatannya pada 12 Desember 2023 mendatang dan BPD melaksanakan Musdes Pengajuan Penjabat (Pj) Kepala Desa Panjunan Kecamatan Duduksampeyan yang dilaksanakan pada Minggu (22/10/2023) sudah melalui tahapan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Lebih lanjut disampaikan ,jika sebelumnya ada empat orang kandidat
MUHAIMIN, RAMISO, ,KUSAIRI,SUWANTO, Merupakan warga putra Desa Panjunan yang berstatus ASN/PNS sebagai usulan dalam pembahasan Musyawarah Desa dan telah diverifikasi ke masing masing Kandidat.
Dari kunjungan dan komunikasi peserta Musdes ( BPD, PERANGKAT, RT, TOKOH MASYARAKAT) ke rumah kandidat di sampaikan bahwa satu orang kandidat menderita sakit stroke dan menjelaskan atas ketidaksanggupannya karena kondisi kesehatan. Kemudian dua kandidat lainnya beralasan tidak sanggup apabila diajukan menjadi Pj Kades serta lebih setuju jika SUWANTO yang menjabat PJ (di dukung kandidat lainnya).
Selanjutnya BPD berkomunikasi dengan SUWANTO untuk di ajukan sebagai Calon PJ Desa dan dari hasil komunikasi dengan SUWANTO.Pihak BPD serta anggota menyampaikan pengajuannya.
BPD ” sudah saya tanya kepada kandidat calon yang akan di ajukan sebagai PJ termasuk Suwanto ”
Dan hanya suwanto yang mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada warga, jika dirinya di ajukan sebagai calon PJ “Ujar BPD
” Warga masyarakat berharap saya ( suwanto) di ajukan PJ Kades dan Warga ASN lainnya tidak ada lagi yang bersedia, nggeh monggo..! Siap dengan Amanah warga, insyaallah saya laksanakan sesuai hasil keputusan Musdes dan keputusan pemerintah kabupaten Gresik.” diKutip kata suwanto kepada BPD Dan warga.
Sebelumnya,pada saat Musdes di Balai Desa. Telah di hadir dari RT, RW, LPMD, dan tokoh masyarakat
” Dalam musyawarah BPD tersebut, semua peserta telah sepakat mengajukan nama calon PJ Kepala Desa Panjunan Kecamatan Duduksampeyan atas nama Suwanto kepada Bupati Gresik melalui Camat Duduk Sampeyan. Kemudian dituangkan dalam berita acara.Dan Keputusan ada pada Bupati Kabupaten Gresik,” bebernya.
Musyawarah ini,sesuai daftar hadir undangan yaitu Kepala Desa Panjunan, anggota BPD sebanyak 5 orang, Pengurus LPMD sebanyak 1 orang, Ketua RW dan RT sebanyak 6 orang dan tokoh masyarakat lainnya sebanyak 7 orang. Total ada 20 peserta rapat.
Syaian kembali mengungkapkan jika pada akhir musyawarah telah ada kesepakatan secara bulat, dan di putuskan secara mufakat atas pengajuan nama Suwanto sebagai Pj Kades Panjunan.Tiba-tiba 3 menit sebelum musdes di tutup ada dua orang warga bukan undangan, menerobos ke tengah rapat serta menolak dengan keras nama Suwanto sebagai Pj kades. Bahkan salah satu dari dua orang tersebut,sempat membanting kursi plastik hingga pecah ( rusak), saksi semua peserta Musdes.
Fasilitas Umum Desa Sudah di rusak dengan cara di banting, sehingga musdes tetap di lanjutkan karena sesi penutup musdes adalah do’a hingga selesai.
” Dari dua warga tersebut, salah satunya merupakan pesaing kades Definitif yang kalah pada pilkades lalu.Sempat debat kusir dengan BPD dan peserta setelah musdes rampung.”
Namun perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan musyawarah BPD sudah sesuai peraturan perundang undang, diantaranya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” terang nya.
Sementara itu, saat awak media mau mengkonfirmasi ke salah satu warga Desa Panjunan sekaligus korlap aksi demo Ngatiyan di rumahnya, ternyata tidak bertemu karena bekerja.awak media melanjutkan penelusuran dan wawancara dengan warga lainnya dari gang per gang Panjunan, mulai RT 01 hingga RT 05
Dari wawancara secara acak dengan warga Desa Panjunan, fakta yang sebenarnya terjadi bahwa warga mendukung siapa pun yang menjadi PJ mau di ambil dari ASN luar Desa maupun ASN Putra Desa. Namun lebih elok nya ya dari Putra Desa yang berstatus ASN. ujar warga.
Untuk saat ini warga selalu mengawal, memantau, mengawasi dan keseluruhan proses sudah transparan, tidak ada otoriter, kami warga mendukung proses dan langkah MUSDES.
” Oiya pak, kami warga panjunan tetap damai dan jalankan aktivitas seperti biasa yaitu membuat Dobong ” cetus warga di gang 4 saat berkumpul sambil membuat Dobong Usaha UMKM.
DI lain tempat,dari tokoh masyarakat, membeberkan ” bahwa Suwanto yang rencananya diusulkan ke Bupati Gresik untuk menjabat Pj Kades Panjunan oleh BPD merupakan keputusan hasil musyawarah BPD RT, RW, LPMD, tokoh masyarakat bukan rekayasa. Kemudian nantinya menjadi rujukan keputusan Bupati Gresik seperti apa.Keputusan menerima atau menolak usulan yang diajukan BPD Panjunan itu merupakan hak prerogatif Bupati, Pungkasnya.
Penulis : ( wnd/ red )