Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Senin, 26 Februari 2024 - 16:31 WIB

Gerak Cepat Polda Jatim Berhasil Mengamankan Tersangka Jambret Sadis yang Viral di Medsos

Gerak Cepat Polda Jatim Berhasil Mengamankan Tersangka Jambret Sadis yang Viral di Medsos

Gerak Cepat Polda Jatim Berhasil Mengamankan Tersangka Jambret Sadis yang Viral di Medsos

 

SURABAYA – Tim Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil meringkus pelaku jambret kalung yang sadis dan meresahkan masyarakat Jawa Timur.

Saat beraksi, para pelaku jambret ini tergolong sadis. Mereka berpura-pura menanyakan alamat kepada target korbannya, kemudian mereka tak segan mengambil paksa dengan menarik perhiasan yang melekat di tubuh korban hingga korban jatuh tersungkur ke tanah.

Sebagian dari aksi para pelaku ini terekam kamera pengawas CCTV dan belakangan ini viral di media sosial.

Selanjutnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, gerak cepat berhasil meringkus satu-persatu para pelaku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ada Empat terduga pelaku yang sudah berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

“Ada Empat pelaku yang berhasil ditangkap dan saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,”ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi Pers, Senin (26/2).

Ke Empat pelaku tersebut adalah AK (45) tahun, warga Wonoayu, Sidoarjo, yang berperan sebagai eksekutor dan MA alias KULIR (41) tahun, warga Bubutan, Surabaya, ES alias KOLET (32) tahun warga Taman, Sidoarjo dan TN (27) tahun warga Jambangan, Surabaya ketiganya sebagai joki.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa tersangka MA merupakan joki di wilayah Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik, sedangkan SE joki di kawasan wilayah Jember.

“Sampai saat ini ada enam peristiwa yang masih kita dalami, di wilayah Sidoarjo ada dua TKP, kemudian Gresik ada satu TKP, Pasuruan satu TKP dan Jember dua TKP,” tandasnya.

“Jadi kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024 ini ada enam yang dalam proses pendalaman,” tambahnya, saat rilis di Gedung Humas Polda Jatim, Senin (26/2/2024).

Lebih lanjut, Kombes Pol Totok menjelaskan ketiga tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Tersangka AK posisi sudah dua kali di vonis dengan kasus yang sama dan keluar tahun 2021 lalu, kemudian setelah keluar melakukan aksinya kembali,” jelasnya.

Atas perbuatanya, para tersangka terancam pasal 365 Subsider 363, dengan ancaman hukuman 12 Tahun.

Pada kesempatan yang sama, hadir pula korban jambret yaitu Sumaiyah (73) tahun, didampingi anaknya Sukendah yang juga sebagai kepala desa Driyorejo, Gresik.

Sukendah mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jatim beserta jajaran Tim Jatanras Polda Jatim yang telah berhasil menangkap para pelaku yang tega menjambret ibu kandungnya di halaman rumahnya.

“Semoga tersangka dihukum yang seberat-beratnya, karena mohon maaf ini korbannya sudah lansia ibu saya,” ucapnya.

“Saya benar-benar terharu, apalagi ini menyangkut orang tua saya, kebetulan saya juga selaku kepala desa, pasti saya gembor-gemborkan, saya sosialisasikan, biar pelaku-pelaku yang kayak begitu bisa jera, bahwasannya kepolisian ini tidak tinggal diam, kalo ada laporan pasti ditangani dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya. Rasiyd

Share :

Baca Juga

Berita utama

Cooling System Pilkada 2024, Polres Kediri Kota Touring Religi Ziarah Makam Bersama Santri

Berita utama

Waow! Galian C Pasir Kwarsa Bodong Bebas Beroperasi di Desa Kumbo Sedan Rembang

Berita utama

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus di Operasi Pekat Semeru 2024 Selama Ramadhan

Berita utama

Awali Hari, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Gelar Apel Pagi di Haruyan

Berita utama

Respon Cepat Polda Jatim Tangani Konten Medsos Diduga Bernuansa Asusila dan Sara

Berita utama

Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Konang, AKP Hafid Dian : Pelaku dan Korban Teman Perantauan di Jakarta

Berita utama

Bareskrim Polri Gelar Sosialisasi Pedoman Buku Panduan Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum berumur 12 Tahun

Berita utama

“BKAD Lembeyan Bersatu”: Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Kesejahteraan Kolektif