Rembang, MediaKPK.com| galian c pasir kwarsa ilegal/Bodong kembali tersorot awak media.
Kali ini lokasi galian berada diwilayah Desa Kumbo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang Jawa Tengah
Dari keterangan salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya menyampaikan, lokasi tersebut merupakan galian lama yang telah berhenti beroperasi, namun kali ini ada yang buka lagi,” tuturnya
Masih seperti dulu juga, memakai alat berat jenis excavator/bego mas, namun kabarnya kok sering libur, nggak tau kenapa,” imbuhnya.
Apapun alasannya, jelas pertambangan tanpa disertai perijinan merupakan tindakan perusakan lingkungan
Adapun perlindungan pengelolaan lingkungan hidup jelas tertera dalam pasal 98 ayat 1 UU no.32 tahun 2009
Jelas sanksi bagi penambang ilegal bahwa pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
(Team)