Home / Berita utama / Home / Hukrim / KPK / News / Peristiwa

Kamis, 30 November 2023 - 03:04 WIB

Tanggapi Aksi Demo Bela Kades Gunung Rancak, Pelapor : Semua Orang Bisa Diproses Hukum

Semua Orang Bisa Diproses Hukum
Foto,

Semua Orang Bisa Diproses Hukum Foto,

 

Sampang, MediaKPK.com Pelapor dugaan tindak pidana korupsi bantuan langsung tunai ( BLT ) APBD TA 2020 Saudi mengatakan, semua orang bisa diproses hukum dengan didukung bukti-bukti yang jelas.

Hal itu disampaikan Saudi menanggapi adanya aksi demonstrasi mendukung Kasus dugaan korupsi yang membelit Kades Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang ( MJ ) dan Bendahara Desa ( S ) Inisial.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) sampang telah menetapkan S ( Bendahara Desa ) sebagai tersangka kasus korupsi BLT DD yang mana telah merugikan Negara sebesar 260jt.

“Saya kira masalah penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Sampang terhadap pelaku tindak pidana korupsi jelas ada dasar hukumnya, undang-undang (UU)-nya pun jelas,” kata Soudy saat memberikan keterangan kepada media di kediamannya, Rabu (29/11/2023) dan silahkan keterangan saya ini disebar luaskan, “Ujarnya.

“Kewenangan memang diberikan Kejaksaan sepanjang ada bukti-bukti yang jelas, ya saya kira semua orang, siapa saja, ya bisa diproses secara hukum, tentunya dengan didukung bukti-bukti yang jelas,” ujarnya lagi.

Oleh karenanya, Soudy meminta agar semua pihak dapat mengikuti proses hukum yang dilakukan Kejari Sampang saat ini.

Soudy juga menekankan bahwa setiap orang harus bisa patuh kepada penegakan hukum, jangan sampai hukum dapat di intervensi oleh siapapun dan oleh pihak manapun.

“Kita lihat nanti prosesnya seperti apa, itu semua ada aturannya, tidak terkecuali siapa saja dan semua orang harus bisa patuh kepada penegakan hukum dan itu merupakan komitmen kita sebagai warga negara yang tentunya harus selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi aksi demonstrasi mendukung Kades Gunung Rancak ( MJ ) dan Bendahara Desa Gunung Rancak ( S ) oleh kelompok yang mengatas namakan warga Gunung Rancak.

Ditempat yang sama pemerhati Penegakan Hukum Kabupaten Sampang M Kholil menduga unjuk rasa membela Kades Gunung Rancak MJ dan S didepan Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sampang dikondisikan oleh pihak pendukung Kades Gunung Rancak MJ.

Kendati begitu, M Kholil mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut merupakan kebebasan berpendapat di muka umum yang dilindungi oleh Undang-undang.

“Demo ini kan kebebasan warga masyarakat untuk mengeluarkan pendapat dan itu dilindungi Undang-undang. Hanya saja, kita ini harus bisa melihat bahwa suatu demo yang diupayakan atau galang oleh pihak terlapor kesannya kurang baik” ujar M.Kholil Ketika Dihubungi Awak Media melalui Telepon Selularnya.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sat Samapta Polres Sampang Evakuasi Ibu Hatimah Derita Penyakit Diabetes , Gerak Cepat

Berita utama

Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Berita utama

Gelar Safari Ramadhan, Polresta Malang Kota Buka Puasa Bersama Mahasiswa dan Anak Yatim

Berita utama

Kapolri Pastikan Kesiapan Pengamanan Arus Mudik dan Layanan Valet & Ride Polda Jateng

Berita utama

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Berita utama

Komitmen Kapolri Lindungi Perempuan dan Anak, Brigjen Desy Ditunjuk Jadi Dirtipid PPA dan PPO

Berita utama

Polda Jatim Kembali Cek Kesiapan Jelang Pergeseran Personel Pengamanan Pemilu

Berita utama

Sambut Hari Jadi Polwan Ke 76, Polisi Wanita Polres Tulungagung Gelar Bakti Religi