Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI

Kamis, 30 November 2023 - 05:03 WIB

Ojol yang Pamer Kemaluan Kepada Anak di Bawah Umur di Surabaya Ketangkap Polisi

Ojol yang Pamer Kemaluan Kepada Anak di Bawah Umur di Surabaya Ketangkap Polisi, foto,

Ojol yang Pamer Kemaluan Kepada Anak di Bawah Umur di Surabaya Ketangkap Polisi, foto,

Surabaya….Pelaku pelecehan seksual yang diamankan Jatanras Satreskrim polres Tanjung Perak yakni BM, (51) warga Jalan Babatan Pantai Utara Kecamatan, Kenjeran Surabaya.

Pelaku pelecehan seksual yang diamankan Jatanras Satreskrim polres Tanjung Perak yakni BM, (51) warga Jalan Babatan Pantai Utara Kecamatan, Kenjeran Surabaya.

AKBP Herlina, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prastya dan Kanit Jatanras Ipda Mustofah menyebut, pelaku yang diamankan yakni BM, (51) warga Jalan Babatan Pantai Utara Kecamatan, Kenjeran Surabaya.

Herlina mengatakan, awal dari peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap AR anak di bawah umur itu bermula pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 Wib, pelaku yang bekerja sebagai ojek online sedang mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor Kota Surabaya.

“Saat itu, AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya, karena keadaan sekitar sangat sepi kemudian tersangka BM mendekati AR dan memanggilnya untuk melakukan aksi bejatnya tersebut,” ungkap Herlina.

Herlina mengungkapkan, setelah AR mendekati pelaku BM langsung membuka resleting celana yang dipakai lantas BM mengeluarkan alat kelaminnya untuk melakukan Masturbasi.

Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelamin BM, untuk melakukan masturbasi AR,” jelas Herlina.

Herlina menambahkan, setelah korban AR tersebut memegangi alat kelamin BM dengan menggunakan tangan kirinya BM. Kemudian melakukan Masturbasi dan mengocok alat kelamin dengan menggunakan tangan kanan BM.

Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan mendatangi SPKT Polres Tanjung Perak guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 Wib. Tersangka berhasil diamankan rumahnya.

Selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas warna hitam, satu masker dan satu unit sepeda motor Revo dan satu helm warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

( Rosit )

Share :

Baca Juga

Berita utama

Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Kasatgas Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati

Berita utama

Satpolairud Polresta Banyuwangi Berhasil Selamatkan Dua Nelayan Pasuruan di Perairan Bimorejo

Berita utama

Arus Mudik, Purbalingga Siapkan Pos Pengamanan di Tanjakan Bayeman

Berita utama

Operasi Ketupat Intan 2026 Dimulai, Dandim 1008/Tabalong Nyatakan Siap Dukung Pengamanan

Berita utama

Massa Bakar Gedung DPRD Sulsel, Panglima Idola Hadir di Tengah Kekacauan

Berita utama

Harga Beras di Situbondo Berangsur Turun, Satgas Pangan dan Forkopimda Intens Pantau Pasar

Berita utama

Polresta Banyuwangi Berbagi Bendera Merah Putih Sambut HUT Kemerdekaan RI ke – 80

Berita utama

Bentuk Perhatian, Kapolres Pamekasan dan Ibu Ketua Bhayangkari Kunjungi TK Kemala Bhayangkari 78