Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara Denda 39,5 Terbukti korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara Denda 39,5 Terbukti korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

Surabaya,mediakpk.com. Sahat Tua Simandjutak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tebukti bersalah melakukan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pemprov Jatim divonis sembilan tahun penjara dan
Hak politik tokoh senior Golkar Jatim itu juga dicabut selama empat tahun.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa saat membacakan amar putusan.

Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Sahat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim.

Selain diputus sembilan tahun penjara, Sahat juga harus membayar denda Rp1miliar, subsider kurungan enam bulan. Dia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya  Facebook I Wirtualne Kasyno: Tak Oszuści Wyłudzają Dane Terme Conseillé Płatniczyc

“Menghukum terdakwa Sahat membayar uang pengganti kepada negara Rp39,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Hakim.

Ketua Majelis Hakim Dewa juga menjatuhkan vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana,” kata Hakim.

Usai mendengar putusan itu, Sahat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, mereka meminta waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Selengkapnya  Kebacut! Diduga Rumah Pribadi Bupati Blitar, Disewakan Untuk Rumdin Wabup Senilai Rp 490 Juta,

“Kami memohon waktu selama tujuh hari yang mulia,” kata mereka.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyatakan, pihaknya menerima putusan hakim itu.

Padahal, vonis Ketua Majelis Hakim Dewa pada terdakwa Sahat ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) yang meminta terdakwa Sahat dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar dan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama lima tahun.(NUR).

Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara Denda 39,5 Terbukti korupsi dana hibah Pemprov Jatim.