Home / Uncategorized

Selasa, 26 September 2023 - 02:27 WIB

Memperdagangkan Barang Tidak Sesuai SNI, Sanksi Pidana.

 

Surabaya,mediakpk.com
Sidang perkara dugaan memperdagangkan barang tanpa SNI yang dilakukan terpidana Benny Soewanda sebagai Direktur Utama di PT HAI kembali digelar di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan pendapat Ahli Bambang Sugianto dari Disperindag Jatim. Senen (25/9/2023).

Saksi Ahli Bambang Sugianto dipersidangan mengatakan pada dasarnya setiap barang yang diperdagangkan di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi. Lembaga tersebut adalah Badan Standardisasi Nasional, “kata Ahli.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana dinyatakan barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi:

a. SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
b. Persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

Tujuan aturan tersebut untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan meningkatkan penggunaan SNI. Untuk melihat barang apakah sudah masuk dalam SNI adalah telah dibubuhi tanda SNI.

Hal tersebut sebagaimana
diatur dalam Pasal 57 ayat 5 Undang-Undang Perdagangan, menyatakan Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah.

Adapun ada sanksi pidana memperdagangan barang tidak sesuai SNI adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 .
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Perdagangan yang menyatakan bahwa:

“Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”kata Ahli.

Untuk diketahui terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur Utama di PT HAI (Hobi Abadi Internasional) dalam perkara ini di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal berlapis yaitu Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.(NSY)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Kirim Ribuan Paket Kebutuhan dan Peralatan SAR ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita utama

Bentuk Syukur Hasil Penen, Personel Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Warga Gelar Tradisi Bakar Batu

Berita utama

Sinergitas Polres Pamekasan Bersama TNI Tingkatkan Patroli Jelang Pergantian Tahun

Berita utama

Bupati Tanjab Barat Pimpin langsung Apel pelepasan Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Berita utama

Edukasi Masyarakat, Polres Malang Gelar Lomba Reaksi Cepat Penanganan Kejahatan

Berita utama

1.156 Lulusan Sekolah Inspektur Polisi Siap Bergerak di Lapangan Wujudkan Perubahan Nyata dan Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita utama

Tanggap dan Responsif, Personel Polres Mojokerto Bantu Korban Laka Lantas

Berita utama

Rutan Barabai Bersama Kodim 1002/HST Gelar Razia Insidentil, Tindak Lanjuti Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan