
Mediakpk.com.Madura Raya.
Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membahas rencana perubahan isi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau. Rencana perubahan isi perda itu untuk merespons keluhan para petani terkait pengambilan sampel tembakau
Rencana perubahan perda ini mencuat, karena saat proses pengambilan sampel tembakau petani yang hendak di jual ke pabrik atau gudang pengepul. Tembakau petani di ambil sampelnya tanpa ada uang pengganti nya dari tembakau seberat 1 kg. Rencana perubahan isi perda itu juga akan di bahas serta di rancang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pamekasan.
Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto mengatakan, Pemkab Pamekasan akan mengikuti Perda lama yaitu Nomor 2 Tahun 2022 saat memasuki musim jual tembakau 2023 ini. Dalam isi Perda itu telah diatur mengenai pembatasan pengambilan sampel tembakau seberat 1 KG.
Namun beberapa tahun sebelumnya, Disperindag mendapat laporan dan pengaduan karena ada pabrikan atau gudang yang diduga curang mengambil sampel tembakau milik petani lebih dari 1 KG.
“Nantinya oleh anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Perda itu akan disesuaikan dengan keinginan petani tembakau. Sehingga Perda tersebut di terapkan dan petani tidak di rugi kan oleh para tengkulak tembakau,” kata Basri, Selasa (11/7/2023).
Basri menginginkan, pengambilan sampel tembakau yang hendak dijual ke pabrik atau gudang di Pamekasan ini tidak melanggar Perda. Menurutnya, yang terjadi beberapa tahun ini pengambilan sampel tembakau dengan berat 1 KG tersebut tidak dibeli atau menjadi tanggungan petani tembakau.
Namun nantinya, di Perda yang baru sampel tembakau yang beratnya 1 KG tersebut harus dibeli dan diuangkan oleh tengkulak atau gudang. “Kalau tahun ini kami masih melaksanakan amanah Perda lama. Maksimal pengambilan sampel dari tembakau yang dijual oleh petani itu seberat 1 KG,” ujar Basri.
Rencana perubahan Perda baru itu tengah di bahas agar petani tembakau tidak terjadi kerugian saat hendak menjual tembakaunya ke pabrikan atau gudang.
Sehingga yang semula pengambilan sampel 1 kg tidak dapat di uang kan oleh petani tembakau, kedepan tembakau sampel 1kg tersebut ada nilai uangnya.
“Karena Perda lama masih mengatur pengambilan sampel sekilo saja beratnya. Itu nanti yang akan diubah,” Ungkapnya. *** ( Red )