Surabaya. mediakpk.com.
Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI ( Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) menyerahkan legal opinion atau pendapat hukum perihal kasus penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia untuk dijadikan pertimbangan dalam menyelesaikan kasus pembunuhan.
Mujiono adalah laki laki berumur yang memiliki putra bernama inisial ( Mt ) berdomisili di dusun purworejo.Desa metatu Sebelum tewas atau menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit Ibnu Sina. Gresik.
Mujiono adalah sosok yang baik, sopan dan mudah bergaul di wilayah dusun Purworejo. Desa Metatu.Gresik.
“Kami sudah jelaskan pandangan hukum, dan pendapat hukum kami bahwa pembunuhan mujiono tidak murni dilakukan oleh satu orang. Kami sudah buatkan legal opinion berdasarkan data sekunder,” kata Sugeng. Sp.
Kematian (mujiono ) korban penganiayaan di wringin Anom pelaku hanya di tangkap satu orang adalah Ketua RW.Namun tidak menutup kemungkinan akan terkuak pelaku lainnya yang masih satu keluarga dengan RW.
Berdasarkan keterangan warga yang mengetahui dan melihat korban di kejar kejar dengan pelaku penganiayaan bukan lah satu orang.
Ketua Wilter GMBI Jawa Timur Sugeng. SP menyatakan, ” Secara Langsung mengawal penuh kasus pembunuhan mujiono hingga di meja pengadilan.
Dalam keterangannya banyak kejanggalan kejanggalan yang perlu di ungkap di publik, di antaranya adalah mujiono di bawa ke rumah sakit Ibnu Sina Gresik akibat kecelakan.
Kedua adalah warga sempat bungkam memberikan informasi karena adanya ketakutan pada pelaku yang merupakan ketua RW.
Ketiga adalah mujiono mengambil kunyit tersebut di lokasi tanahnya yang tidak di ketahui nya telah ter jual kepada RW.
Mujiono sebelumnya pernah berpesan kepada keluarganya bahwa tidak akan menjual tanahnya kepada siapapun, karena tanah itu pemberian orang tua.
Menurut Sugeng. Sp. Aksi penganiayaan kepada korban ini sangat terencana mengunakan alibi korban di rujuk ke rumah sakit Ibnu Sina akibat kecelakaan sehingga terkesan tidak ada penganiayaan dan pembunuhan.
Dari banyaknya materi yang kita dapatkan di lapangan, khususnya warga sekitar wilayah tempat korban di aniaya dan di bunuh ada benang merah yang terungkap yaitu jika mujiono hidup, maka tanah tempat kunyit yang di ambil tersebut akan di usik ( mujiono) selaku ahli waris. Pungkasnya.(Red)