Home / Berita utama / Daerah / Peristiwa / TNI POLRI

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:51 WIB

Tim URC Polres Ponorogo Amankan Tersangka Curanmor Lintas Daerah dan 5 Motor Curian

PONOROGO, – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota akhirnya terhenti di tangan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo.

Dua pelaku asal Brebes, Jawa Tengah, dibekuk usai beraksi di wilayah Kecamatan Slahung.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan sedikitnya Lima unit sepeda motor hasil curian yang sebagian besar dijual secara online melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Brebes.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkir di depan Bengkel Mitra Remaja Motor, Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, Dukuh Karang, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung.

“Saat korban sedang beristirahat di dalam bengkel, tiba-tiba mendengar suara mesin motornya menyala. Ketika keluar, korban melihat motornya sudah dibawa kabur pelaku,” ujar AKP Imam Mujali, Senin (1/6/2026).

Korban sempat melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan salah satu pelaku. Namun satu pelaku lainnya melarikan diri ke area semak-semak.

Berbekal laporan cepat warga dan hasil pengembangan Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo, akhirnya berhasil menangkap pelaku lain berikut sejumlah barang bukti.

Kedua pelaku diketahui berinisial A.R.A (33) dan M.A (37). Meski berasal dari Brebes, Jawa Tengah, keduanya diketahui tinggal di wilayah Ponorogo dan Pacitan mengikuti domisili istrinya.

Hasil pemeriksaan mengungkap, komplotan ini telah beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Ponorogo sejak Januari hingga Mei 2026.

Rinciannya, lima kali beraksi di Kecamatan Slahung, serta masing-masing satu kali di Kecamatan Sambit, Balong, dan Jetis.

“Pelaku juga diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah,” imbuh AKP Imam Mujali.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di luar rumah maupun tempat terbuka dengan kondisi kunci masih menempel.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, motor curian langsung dijual secara online dan transaksi dilakukan melalui sistem COD.

“Motor hasil curian rata-rata dijual sekitar Rp. 4 juta. Uangnya dibagi berdua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel.

“ Kepolisian telah menyediakan kontak 110, bagi warga yang membutuhkan bantuan. Bahkan tim URC satreskrim Polres Ponorogo siap melaksanakan tugasnya setiap saat, termasuk untuk kejahatan begal dan lain lain,” pungkas Kapolres AKBP Andin. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Berikut Himbauan Kapolres Jember di Bulan Suci Ramadhan

Berita utama

Ramadhan Berkah Polres Tulungagung Berbagi Takjil Jelang Buka Puasa

Berita utama

Jaga Keamanan Lingkungan, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Ikut Ronda Malam Bersama Warga

Berita utama

Dukungan Penuh Komisi III DPR RI untuk Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kematian Sutrimo

Berita utama

Jum’at Curhat : Wakapolres Rembang Hadir Dengarkan Keluhan Masyarakat Lasem

Berita utama

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Lamongan Beri Edukasi Pelajar Tentang Bahaya Narkoba dan Bullying

Berita utama

Operasi Ketupat Semeru 2024 Polres Lumajang Pasang Puluhan CCTV di Perlintasan Kereta Api

Berita utama

Polri “All Out” Evakuasi, Hadirkan Randurlap dan Patroli Kesehatan Door to Door untuk Korban Banjir Karawang