PATI, — Sidang keenam praperadilan H. Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (14/10/2026), memasuki tahapan krusial dengan menghadirkan ahli dari pihak termohon. Kuasa hukum pemohon, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., menyatakan tetap optimistis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kliennya layak dikabulkan berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap di persidangan.
Izzudin menjelaskan, pihak termohon menghadirkan ahli dari kepolisian, yakni Prof. Hamidah. Menurutnya, jalannya persidangan menjadi bagian penting dalam menguji argumentasi hukum dan keterangan yang disampaikan masing-masing pihak di hadapan hakim.
“Fakta-fakta persidangan dan keterangan masing-masing saksi semakin meyakinkan kami bahwa permohonan praperadilan ini seharusnya dikabulkan,” tegas Izzudin.
Suasana persidangan turut diwarnai dinamika ketika ahli melontarkan kelakar yang membandingkan kuasa hukum termohon Seperti mahasiswa setelah menerima sejumlah pertanyaan dari pihak pemohon. Momen tersebut menjadi bagian dari interaksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Bagi tim kuasa hukum pemohon, pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari upaya menguji keterangan ahli secara terbuka. Melalui proses tersebut, setiap argumentasi diharapkan dapat dinilai berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
Agenda selanjutnya dijadwalkan berlangsung Kamis (15/10/2026), dengan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Sementara itu, pembacaan putusan praperadilan dijadwalkan pada Jumat (16/10/2026).
Kubu pemohon berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan H. Utomo. Namun, optimisme tersebut tetap merupakan sikap pihak pemohon, sedangkan hasil akhir sepenuhnya menjadi kewenangan hakim berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan hukum.
Tahapan kesimpulan dan putusan kini menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Publik menanti bagaimana hakim menilai argumentasi kedua belah pihak dalam menentukan hasil permohonan praperadilan H. Utomo.
“Harapan kami, seluruh fakta dan argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam persidangan dapat dipertimbangkan secara objektif. Kami menghormati kewenangan hakim dan berharap putusan nantinya benar-benar didasarkan pada hukum serta fakta yang terungkap di persidangan,” pungkas Izzudin.








