Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Kamis, 25 Januari 2024 - 23:52 WIB

Sering Menimbulkan Korban Jembatan Layang ( Flyover ) Mayangkara Resmi ditutup Untuk Roda 2

Sering Menimbulkan Korban Jembatan Layang ( Flyover ) Mayangkara Resmi ditutup Untuk Roda 2

Sering Menimbulkan Korban Jembatan Layang ( Flyover ) Mayangkara Resmi ditutup Untuk Roda 2

 

Surabaya MediaKPK.com || Kepadatan yang terjadi disekitar bawah Flyover Mayangkara di jam padat kendaraan menjadi salah satu faktor pelanggaran bagi pengguna roda 2 untuk melintasi diluar jam yang

ditentukan.Sehingga Flyover Mayangkara beberapa waktu memakan korban Laka Lantas, Baru baru ini terjadi Laka Lantas yang menimbulkan korban R2 terlindas kendaraan R4 dari arah

berlawanan.Kejadian bermula R2 dari arah Utara yang hendak mendahului mobil didepannya namun korban naas korban bersenggolan dengan mobil

yang hendak di dahuluinya namun dari arah Selatan ada mobil tidak dapat menghindari R2 akibatnya korban jatuh disisi jalur kanan dan akibatnya jatuh tewas ditempat.

Kejadian serupa tidak hanya sekali yang mengakibatkan menimbulkan korban nyawa. Kasat Lantas Polrestabes AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan,” serasa

dipandang perlu larangan diberlakukannya peraturan roda 2 melintas di Flyover Mayangkara dan di kaji ulang.

Kasat Lantas bersama Kaishub kota Surabaya telah mempertimbangkan jika Flyover harus ada perubahan rambu dan jam larangan melintas untuk R2

Beliau menjelaskan mulai saat ini Flyover Mayangkara arah dari Selatan ke Utara dilarang untuk R2.

“Dari arah Selatan ke Utara selama 24 jam R2 dilarang melintas, yang dulunya ada waktu di jam padat pagi hari boleh melintas namun sekarang resmi dilarang,” jelas Arif.

Kami akan mensosialisasikan dan menempatkan personil di seputar Flyover Mayangkara tersebut,namun jika pengendara R2 masih melintas maka dengan tegas akan dilakukan tindakan Tilang manual,”

imbuh Kasat Lantas. Pelanggar yang nekat melintas akan di kenakan pasal 281 ayat 1 terkait pelanggaran Lalu Lintas.

Beda halnya dengan sisi dari arah Utara ke Selatan Mayangkara R2 boleh melintas jam 16.00 – 19.00 WIB.

Hal ini mengingat untuk mengurai kepadatan Lalu Lintas dibawah Flyover yang mana terjadi penyempitan jalan karena adanya APIL dan perlintasan Kereta Api sebidang sehingga R2 boleh melintas layang Mayangkara di jam yang telah ditentukan untuk mencegah kemacetan serta menghindari antrian panjang di jam tertentu.

Ada beberapa hal yang menjadi pengecualian perlintasan bagi layang Mayangkara diperbolehkan melintas yaitu saat terjadi pengawalan R2 dan Diskresi khusus Kepolisian.

Ini menjadi harapan semua pihak agar terus mendukung perubahan perubahan yang terjadi untuk meminimalisir korban nyawa yang melayang di jalan raya,” imbuh Kasat Lantas.

( Rasyid )

Share :

Baca Juga

Berita utama

TMMD ke-129 Imbangan Kodim HST Rampungkan Peningkatan Mutu Jalan Desa Awang

Berita utama

PT Horng Dar Footwear Diduga Telah Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap Karyawati

Berita utama

Rutin Lakukan Penyuluhan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Wujudkan Generasi Emas Produktif Tanpa Narkoba.

Berita utama

Biro Logistik Polda Jatim Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik Tingkat Nasional

Berita utama

Konsolidasi 58 satrel ganjarist se jawa timur siap menangkan ganjar pranowo di pilpres 2024

Berita utama

Kapolres Gresik Ungkap Kasus Ayah Tiri Setubuhi Anak Sambung di Wringinanom

Berita utama

Pencak silat adalah seni beladiri asli dari Indonesia

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjungerak Hadiahi Timah Panas Pelaku Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya