Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:39 WIB

Kapolres Gresik Ungkap Kasus Ayah Tiri Setubuhi Anak Sambung di Wringinanom

Kapolres Gresik Ungkap Kasus Ayah Tiri Setubuhi Anak Sambung di Wringinanom

Kapolres Gresik Ungkap Kasus Ayah Tiri Setubuhi Anak Sambung di Wringinanom

 

GRESIK – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak sambungnya sendiri.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial S.H perempuan berusia 20 tahun asal Gresik. Ia melaporkan ayah tirinya, tersangka berinisial H.A. (38) asal Tarik, Sidoarjo, pemerkosaan yang dilakukan.

Peristiwa ini bermula ibu korban sedang menghadiri acara wisuda adik korban sehingga rumah hanya dihuni oleh korban dan pelaku. Menurut keterangan korban, pelaku memanggil dan mengancam akan menyebarkan foto asusila miliknya jika menolak untuk melayani nafsu bejat pelaku. Ancaman tersebut disusul dengan tindakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan.

Usai kejadian, pelaku kembali mengancam korban agar tidak melaporkan hal itu kepada siapapun. Namun keesokan paginya, korban melarikan diri ke rumah neneknya dan mengungkapkan semua yang telah terjadi. Kemarahan keluarga dan masyarakat pun memuncak, hingga pelaku sempat mendapat tindakan anarkis sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Polsek Wringin Anom dan dibawa ke Mapolres Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus ancaman dengan memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan korban.

Modus pelaku adalah dengan mengancam menyebarkan foto asusila korban yang diduga didapatkan dari tipu muslihat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan keluarga, dan pelaku akan diproses hukum secara tegas.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah baju dan celana milik korban, satu buah sarung, serta satu unit handphone milik tersangka.

Pasal yang Disangkakan, tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

“Ciptakan lingkungan aman dan penuh kasih bagi anak-anak. Perhatikan perubahan perilaku anak, seperti murung atau ketakutan pada seseorang. Pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari orang terdekat. Segera laporkan ke polisi jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan seksual,” imbuhnya

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kodim 1002/HST Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 M

Berita utama

Cooling System, Kapolres Lamongan Sambangi Tokoh Agama Perkuat Silaturahmi Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada

Berita utama

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Serahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Ke Bea Cukai

Berita utama

Pastikan Tepat Sasaran Danramil 1009-02/Pelaihari Beserta Anggota Dampingi Penyaluran Program MBG

Berita utama

Hari Raya Idul Adha 1445 H, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan 49 Hewan Korban.

Berita utama

Indahnya Kebersamaan, Sinergitas Kodim 0829 dan Polres Bangkalan Gelar Pengajian di Bulan Ramadhan

Berita utama

Kepala Kesbangpol Kabupaten Sambas Resmi Buka TMMD Reguler ke-129 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Momen Awal Tahun Baru 2024 Ahli Waris Lijah Bt. Maat PN Cikarang Agar Peninjauan Kembali Hasil Putusan Nomor 59/Pdt.G/2019 Diduga Kuasa Hukum Tergugat Mengajukan Ekspsi di Rekayasa Berdasarkan Data Dari Pemdes Tanjung Baru