Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 20 April 2025 - 11:40 WIB

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online Slot Fafafa di Warkop Bulak Rukem Surabaya

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online Slot Fafafa di Warkop Bulak Rukem Surabaya

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online Slot Fafafa di Warkop Bulak Rukem Surabaya

 

TANJUNGPERAK – Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap praktik judi online yang dilakukan oleh seorang pria asal Sampang Madura. Pelaku bernama AM (43) ditangkap di sebuah warung kopi yang sering dijadikan tempat bermain judi slot online.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Warga setempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warkop yang terletak di kawasan Prapatan, Jalan Bulak Rukem Surabaya.

“Anggota Reskrim Polsek Krembangan awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warkop Prapatan Jl. Bulak Rukem Surabaya sering digunakan sebagai tempat bermain judi online. Selanjutnya pada Kamis (10/04) siang polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku AM serta mengamankan barang bukti,” tutur Iptu Suroto, pada Minggu (20/04/2025).

Saat diamankan, ungkap Iptu Suroto pelaku diketahui sedang bermain judi online melalui aplikasi Higgs Games Island dengan permainan slot “Fafafa”. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya sebagai pemain, tetapi juga menjadi penjual chip untuk keperluan taruhan.

“Pelaku mengakui melakukan judi online slot Fafafa pada aplikasi Higgs Games Island serta melakukan top up dengan cara membeli chip sebanyak 10B dengan harga Rp300.000. Selain berperan sebagai pemain, pelaku juga menjual chip sebagai sarana taruhan dalam permainan judi online,” terang Iptu Suroto.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel Oppo Reno 10 berwarna biru tosca dan uang tunai sebesar Rp472.000 yang merupakan hasil penjualan chip judi.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi juga terus mengingatkan bahaya judi online yang tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat  rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Ngawi Berhasil Mengamankan 3 orang Kakek Tersangka Cabuli Bocah SMP

Berita utama

Kompolnas Visitasi Polres Barito Selatan, Verifikasi Inovasi Dua Bhabinkamtibmas dalam Kompolnas Awards 2026

Berita utama

Bupati Sampang Lakukan Mutasi Dan Promosi 33 Pejabat Pemerintah Daerah Setingkat Eselon

Berita utama

Dansatgas TMMD Ke-129 Dampingi Tim Wasev Itdam XII/Tanjungpura Tinjau Sasaran Pembangunan Fisik

Uncategorized

Hadirkan Forkopimcam dan Warga, Tim Penyuluh Mabes TNI Laksanakan Penyuluhan Karhutla di Mapolsek Selakau.

Uncategorized

Cooling System Jelang Pilkada 2024 Polres Ponorogo Kunjungi Warga Perguruan Silat

Berita utama

Penyerahan Sertifikat Audit Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional: 15 Perusahaan Raih Gold Reward

Berita utama

Ketua APMP Jatim Ucapkan HUT ke-50 untuk Anggota Komisi V DPR RI H. Syafiuddin Asmoro