Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 April 2025 - 09:01 WIB

Polres Situbondo Berhasil Amankan Residivis Pencurian Helm dan Sita Puluhan Barang Bukti

Polres Situbondo Berhasil Amankan Residivis Pencurian Helm dan Sita Puluhan Barang Bukti

Polres Situbondo Berhasil Amankan Residivis Pencurian Helm dan Sita Puluhan Barang Bukti

 

SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian helm yang viral di media sosial dan terekam kamera CCTV.

Pelaku berhasil diamankan berikut 12 buah helm sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menyampaikan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan helm di Jalan Irian Jaya Situbondo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo segera melakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku mengarah kepada salah satu Residivis berinisial RC (36).

Setelah bukti-bukti berhasil dikumpulkan, Tim Resmob langsung mengamankan pelaku di rumahnya Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dengan disaksikan oleh Kasun Setempat.

Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa helm dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian helm di jalan Irian Jaya dimana videonya viral di media sosial.

Kemudian pelaku mengaku telah melakukan pencurian helm di beberapa lokasi diantaranya di Alun-Alun Situbondo sebanyak 7 kali, area parkir Roxy sebanyak 2 helm, dan area parkir RSUD Abdoer Rahem sebanyak 2 helm.

“Dari tersangka disita 3 buah helm dan 1 sepeda motor dan 9 helm lainnya sudah dijual oleh pelaku berhasil disita dari para pembeli di beberapa lokasi,”terang AKP Agung Hartawan, Selasa (22/4/2025).

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengungkapkan pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polres Situbondo Polda Jatim juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi dan juga ikut menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami imbau warga agar selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga,” ujar AKP Agung Hartawan. Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Malang Siagakan Ratusan Personel Layanan Pengamanan Ibadah Paskah

Berita utama

Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar

Berita utama

Polres Blitar Kota Peduli, Beri Bantuan Sosial Kepada Korban Puting Beliung

Berita utama

Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Sejumlah Pasar di Surabaya

Berita utama

Laboratorium Sosial Dalam Pemolisian berbasis riset dan keilmuan

Berita utama

Sigap, Polisi bersama Warga Tangani Longsor di Ponorogo, Jalur Ngrayun-Jajar Kembali Lancar

Berita utama

Peringatan Hakordia Tingkat Provinsi Jateng, 29 Desa Antikorupsi Raih Penghargaan

Berita utama

Wujud Polri Presisi, Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Hadir di Tengah Masyarakat