MEDIAKPK.COM SURABAYA Polsek Gununganyar Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sebuah truk yang diduga mengangkut sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kendaraan yang sah.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk berwarna kuning kombinasi bernomor polisi ED 8114 CD di Jalan Raya Ir. Soekarno atau MERR, kawasan Gununganyar, Surabaya, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 11 sepeda motor di dalam truk tersebut. Tiga unit di antaranya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sementara delapan unit lainnya tidak disertai dokumen kendaraan yang sah.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya truk yang membawa sejumlah sepeda motor dengan kondisi dokumen yang perlu diperiksa.
“Truk itu membawa sebelas sepeda motor. Tiga unit dilengkapi STNK dan BPKB, sedangkan delapan unit lainnya tidak disertai surat atau dokumen yang sah,” ujar AKP Hadi, Kamis (17/9/2026).
Petugas kemudian membawa dua orang terduga beserta kendaraan yang diamankan ke Polsek Gununganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya masing-masing berinisial M.R.M. (55), warga Waitabula, Kabupaten Sumba Barat Daya, dan R.E.H. (27), warga Kelembu, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Delapan sepeda motor yang diamankan terdiri dari Honda Beat bernomor polisi DK 5499 AFM, Honda Beat warna putih T 5323 YZ, Yamaha Vixion putih-hitam F 5764 NR, sepeda motor custom warna kuning B 6136 BMD, Honda Supra merah-hitam DK 2537 CD, Honda Beat hitam dengan strip merah DK 6061 LR, Suzuki Satria F warna kuning tanpa nomor polisi, serta Yamaha Vixion dengan strip biru P 4211 XV.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap identitas kendaraan, kesesuaian nomor polisi dengan dokumen, serta asal-usul masing-masing sepeda motor. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status kepemilikan dan legalitas kendaraan yang diamankan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana, termasuk asal-usul barang serta pengetahuan atau dugaan yang patut dimiliki pihak yang terkait dengan kendaraan tersebut.
Sementara itu, terkait ketentuan lalu lintas, kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk memiliki dan dilengkapi dokumen serta tanda nomor kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, penerapan pasal lalu lintas terhadap sepeda motor yang berada dalam kondisi sebagai muatan truk perlu disesuaikan dengan fakta pemeriksaan dan dikonfirmasi kepada penyidik. Karena itu, pencantuman pasal sangkaan dalam perkara ini masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Polsek Gununganyar terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap asal-usul delapan sepeda motor tersebut sekaligus memastikan status hukumnya berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
(m rosid)








