Home / Berita utama / KRIMINAL / News / POLRI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Polres Pacitan Amankan Montir Tersangka Curanmor di Tiga Lokasi

Polres Pacitan Amankan Montir Tersangka Curanmor di Tiga Lokasi

Polres Pacitan Amankan Montir Tersangka Curanmor di Tiga Lokasi

PACITAN – Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Seorang tersangka berinisial SA (24), pemuda asal Kecamatan Tulakan yang sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel, berhasil diamankan petugas setelah melancarkan aksinya di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan kehilangan motor rental milik salah satu korban di sebuah tempat kos di Kelurahan Ploso pada 8 Agustus 2026.

Beruntung, motor jenis Honda Beat tersebut dilengkapi dengan perangkat pelacak GPS, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan setelah melacak sinyal GPS kendaraan korban.

“Tersangka akhirnya berhasil dibekuk di tempat kontrakannya di wilayah Surakarta (Solo), Jawa Tengah, tanpa perlawanan,” ujar AKBP Ayub , Jumat (21/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka mengakui telah menggasak tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Pacitan Polda Jatim menggunakan modus merusak rumah kunci kontak dengan kunci letter T.

Adapun ketiga lokasi yang pernah menjadi sasaran aksi kejahatan tersangka adalah halaman kos di depan Kantor Pengadilan Agama Pacitan (Desa Bangunsari), terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026.

Lokasi kedua di halaman parkir Warung Opera Van Java (Kelurahan Pacitan), saat korban sedang menonton festival Rontek Pacitan pada Minggu, 19 Juli 2026.

Lokasi ketiga di Area parkir Kos Mulya Abadi Sejahtera (Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso), pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Selain mengamankan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat, kunci T, serta beberapa pelat nomor kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Pacitan mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan kendaraan.(

m rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Keras Sorotan Publik Ketua Komisi V DPR RI Lazarus Ikut Bergoyang di Paripurna

Berita utama

Respon Cepat, Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Viral di Media Sosial

Berita utama

Final Piala Dunia 2026, Nobar Kodim 1002/HST Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Berita utama

Aksi Terekam CCTV, Pencuri Motor di Tambak Deres Tak Berkutik Saat Ditangkap Polsek Kenjeran

Berita utama

SPPG Polda Jawa Timur Wujud Transparansi Pelayanan Publik yang Semakin Profesional

Berita utama

Satgas Yonif 611/Awang Long, Bangun Komunikasi Efektif Melalui Komsos

Berita utama

Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Kabupaten Tanah Laut Tahun 2025

Berita utama

Perkuat Branding Desa, Mahasiswa Untag Surabaya Dorong Digitalisasi Wisata Kedungudi Trawas