Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Selasa, 9 Januari 2024 - 12:09 WIB

Polri Telusuri Terkait Dugaan Pindahnya Kewarganegaraan DPO Kasus WanaArtha Life

Polri Telusuri Terkait Dugaan Pindahnya Kewarganegaraan DPO Kasus WanaArtha Life

Polri Telusuri Terkait Dugaan Pindahnya Kewarganegaraan DPO Kasus WanaArtha Life

 

Jakarta|mediakpk.com| Bareskrim Polri berkordinasi dengan pihak terkait atas adanya informasi perubahan status kewarganegaraan Evelina Pietruschka.

Evelina merupakan tersangka dan berstatus DPO dalam kasus dugaan penipuan di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL). Ia merupakan pemegang saham.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut terkait kasus tersebut.

“Untuk status kepindahan kewarganegaraan [Evelina Pietruschka] masih dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status kewarganegaraannya,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (9/1/2024)

Whisnu menyampaikan bahwa sampai saat ini status Evelina Pietruschka masih DPO. Sedangkan untuk ketiga tersangka telah terbit red notice dari Interpol dan untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali, dan selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU terkait perkaranya.

Adapun, ketiga tersangka yang dimaksud adalah Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezanantha Fadil Pietruschka.

“Evelina Pietruschka [istri] Manfred Pietruschka (suami), di mana sebelumnya tersangka An. Reza (anaknya) kuliah di Amerika Serikat,” ujarnya.

Whisnu menambahkan bahwa untuk penanganan kasus ini masih tetap ditangani dalam tahapan pemenuhan petunjuk Jaksa.

Sebelumnya, penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.

Sebelumnya, korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera memulangkan pemilik Wanaartha Life ke Indonesia, termasuk Evelina Pietruschka yang merupakan pemegang saham perusahaan.

Tim Likuidasi Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) juga menyampaikan pihaknya telah menerima laporan pengaduan melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi sebanyak 978 pemegang polis yang mewakili 1.438 polis.

Tim Likuidasi menyampaikan daftar tagihan pemegang polis yang diakui tanggal 29 Desember 2023 yang telah memasukkan nama-nama pemegang polis dan polis yang sudah diakui berdasarkan laporan pengaduan melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi periode tanggal 6–21 Desember 2023.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Senda Gurau Bersama Anak-Anak di Lokasi Kegiatan

Berita utama

Diduga Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya menyalahgunakan wewenang Dan Kode etik profesi Kepolisian

Berita utama

PPI Dunia Ajak Pelajar Luar Negeri Tenang dan Menerima Hasil Pemilu.

Berita utama

Tim Wasev TMMD Tinjau Penampungan Air Sumur Bor Hasil Program TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Kapolda Jatim Resmikan Dermaga dan Kapal Cepat Satpolairud Polresta Banyuwangi

Berita utama

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Pakal Sambangi Peternak Kambing di Sumberrejo

Berita utama

Anak-Anak Antusias Bantu Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Cari Sumber Air di Desa Ratu Sepudak

Berita utama

Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan Kapolri dan Panglima TNI untuk 1.104 Taruna