Home / SURABAYA

Senin, 21 September 2026 - 16:36 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 9 Terduga Penukar Kartu ATM, Kerugian Rp116 Juta

Petugas Polrestabes Surabaya mengamankan sembilan terduga pelaku penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM di dua hotel kawasan Pabean Cantian.

Petugas Polrestabes Surabaya mengamankan sembilan terduga pelaku penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM di dua hotel kawasan Pabean Cantian.

Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Genteng mengamankan sembilan orang yang diduga tergabung dalam komplotan penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM.

Penindakan dilakukan di dua hotel di Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, pada Jumat (4/9/2026), mulai pukul 00.50 WIB. Operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap kelompok yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi dan merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pemetaan daftar pencarian orang dan pendalaman terhadap sejumlah pelaku kejahatan yang telah teridentifikasi. Penyelidikan difokuskan pada kelompok yang menjalankan modus penukaran kartu ATM milik korban.

Tim gabungan kemudian mendeteksi keberadaan anggota kelompok tersebut di Hotel New Grand Park, Jalan Samudra Nomor 3–5, Kelurahan Bongkaran. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal sejumlah saksi, terdapat empat orang yang diduga menjadi bagian dari kelompok tersebut. Mereka telah berada di hotel selama kurang lebih lima hari dan menggunakan dua kamar,” kata AKP Hadi.

Petugas selanjutnya mengamankan empat orang dari hotel tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan anggota kelompok lainnya di Hotel Merdeka, Jalan Bongkaran Nomor 6, Kelurahan Bongkaran.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua dan mengamankan lima orang yang menempati dua kamar. “Dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan di kedua lokasi, petugas mengamankan sembilan orang yang diduga tergabung dalam kelompok spesialis penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM,” jelas Hadi.

Berdasarkan pendalaman sementara, kelompok tersebut diduga berkaitan dengan sedikitnya tiga kejadian di Surabaya dengan total kerugian mencapai Rp116 juta. Kejadian pertama berlangsung di Hotel Inna Simpang pada 26 Agustus 2026 dan menyebabkan korban asal Trenggalek kehilangan Rp60 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga membagi peran. F disebut berpura-pura berasal dari Kalimantan, sedangkan E menggunakan nama “Andi” saat berkenalan dengan korban di Jakarta sebelum mengajaknya bertemu di Surabaya. AA mengaku berasal dari Brunei Darussalam, sementara I diduga berperan sebagai sopir.

Kelompok tersebut juga diduga terlibat dalam kejadian di kawasan RRI Surabaya pada 13 Mei 2026 yang merugikan korban asal Jakarta sebesar Rp16 juta serta peristiwa di Hotel Inna Simpang pada 14 Januari 2026 dengan korban asal Kalimantan mengalami kerugian Rp40 juta. Seorang terduga pelaku berinisial R yang disebut berperan sebagai sopir masih dalam pencarian polisi.

Kesembilan orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik turut mendalami barang bukti, rekaman kamera pengawas, riwayat transaksi perbankan, dan komunikasi antarterduga pelaku. Mereka diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penipuan sebagaimana Pasal 476 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

( m rosid)

Share :

Baca Juga

SURABAYA

Ratusan Personel, Warga Berprestasi Terima Penghargaan Kapolrestabes Surabaya

POLRI

Polisi Gagalkan Rencana Tawuran di Kedung Cowek

SURABAYA

Kapolrestabes Surabaya Resmikan Posko BDRT, Perkuat Kolaborasi dengan Bonek