MEDIAKPK.COM SURABAYA – Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan yang selama ini menjadi perhatian dan atensi pimpinan Polri. Upaya penindakan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian dengan kekerasan (curas) terus digencarkan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie menyampaikan, dari hasil pengungkapan sejumlah perkara, polisi berhasil mengamankan total 112 tersangka yang terlibat dalam 157 kasus kejahatan jalanan.
Rinciannya, sebanyak 112 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 40 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 5 kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Menurutnya, jumlah tersangka tidak selalu berbanding lurus dengan jumlah perkara yang diungkap. Sebab, dalam sejumlah kasus, seorang pelaku diketahui terlibat dalam lebih dari satu tindak pidana.
Bahkan, terdapat pelaku yang beraksi secara berkelompok dengan dua hingga empat orang. Tidak hanya itu, beberapa tersangka diduga terlibat dalam lima hingga belasan laporan polisi (LP) berbeda.
“Jadi, jumlah tersangka sebanyak 112 orang, sedangkan jumlah kasus mencapai 157 perkara. Hal ini karena ada pelaku yang melakukan kejahatan berulang kali, bahkan ada yang terlibat dalam lima hingga 13 laporan polisi,” demikian penjelasan Kapolrestabes.
Polisi Telusuri Penadah hingga Kendaraan Dikembalikan kepada Pemilik
Tidak berhenti pada penangkapan para pelaku, Polrestabes Surabaya juga akan mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan penadah kendaraan hasil curanmor.
Kapolrestabes menegaskan, pihaknya akan menelusuri ke mana saja kendaraan hasil kejahatan tersebut dijual, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi penadah.
Langkah tersebut dilakukan agar polisi tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memutus rantai perdagangan kendaraan hasil kejahatan.
Bahkan, kendaraan yang telah mengalami perubahan identitas, seperti pergantian warna maupun pelat nomor, tetap akan ditelusuri melalui nomor rangka dan nomor mesin.
“Untuk kendaraan hasil curanmor, kami akan telusuri penadahnya dan ke mana barang-barang tersebut dijual sampai ditemukan. Harapan kami, kendaraan yang berhasil diamankan bisa dikembalikan kepada pemilik aslinya,” tegasnya.
Pengembalian Kendaraan Gratis
Salah satu komitmen yang disampaikan Kapolrestabes Surabaya adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kembali kendaraan yang berhasil ditemukan polisi.
Pengembalian kendaraan kepada pemilik yang sah akan dilakukan secara gratis setelah melalui proses verifikasi dan pencocokan identitas kendaraan.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memulihkan kerugian para korban kejahatan curanmor.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan, pemberantasan kejahatan jalanan tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka. Pengembangan jaringan, pengejaran penadah, hingga pengembalian barang bukti kepada korban menjadi bagian dari upaya penegakan hukum.
Polrestabes Surabaya memastikan upaya pemberantasan kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.pungkasnya
( m rosid)








