Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:07 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Tiga Pelaku Penusukan di Jl. Jakarta Surabaya, Satu Pelaku DPO

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Tiga Pelaku Penusukan di Jl. Jakarta Surabaya, Satu Pelaku DPO

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Tiga Pelaku Penusukan di Jl. Jakarta Surabaya, Satu Pelaku DPO

 

Tanjungperak – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menangkap pelaku penusukan di Jalan Jakarta, Surabaya. Tiga pelaku diamankan yaitu AFA, 31, SA, 33, dan H, 40, ketiganya warga Surabaya. Sementara satu tersangka lagi MT sang eksekutor saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, tiga tersangka yang diamankan ini salah satunya AFA yang merupakan otak sekaligus yang memerintah tiga pelaku lain untuk menusuk korban M warga Kebomas, Gresik, di Jalan Jakarta, Surabaya.

“Tiga tersangka ini sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil penyidikan diketahui, aksi pelaku ini sudah direncanakan sebelumnya. AFA yang memiliki masalah dengan korban M tersebut meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai korban.

Mereka dua kali mencoba melukai korban M. Namun, aksi tersebut gagal. Hingga akhirnya AFA mengetahui jika korban M mengikuti haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya.

Melalui pesan WhatsApp (WA), AFA meminta tim yaitu pelaku MT, SA, serta H untuk beraksi. Mereka merencanakan menabrak mobil korban saat pulang dan akan menusuk korban menggunakan pisau penghabisan ketika korban turun dari mobil.

Ketika mengetahui mobil korban keluar dari lokasi haul, pelaku mengikutinya menggunakan sepeda motor. MT bersama SA berboncengan mengendarai sepeda motor Vario sementara H menggunakan Revo.

“Mereka sudah membagi tugas. H sebagai penabrak dan MT yang akan menganiaya dengan pisau. Pisau tersebut sudah kami amankan,” tuturnya.

Sesampainya di Jalan Jakarta, Surabaya, H langsung beraksi. Ia menabrak bagian belakang mobil. Kemudian, korban turun dan menuju bagian belakang mobil untuk melihat kerusakan. Tersangka SA dan MT yang sudah menunggu langsung bergegas.

“MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban. Kemudian mereka melarikan diri,” ujarnya.

Korban langsung dievakuasi saudaranya ke dalam mobil dan sempat mencoba mengejar pelaku. Namun ketika pelaku berhasil kabur di Jalan Demak, Surabaya. Setelah kejadian MT dan SA melapor ke AFA dan meminta mereka kabur ke rumah saudara AFA di Madura.

Selang dua hari, AFA melalui pesan WA meminta ketiga tersangka kembali pulang ke Surabaya karena dirasa aman. Namun, ternyata korban meninggal dunia, Sabtu (1/3) malam. AFA, SA, dan H berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah masing-masing.

Dari hasil penyidikan sementara, AFA melakukan hal ini karena sakit hati. Hal tersebut dikarenakan ada masalah utang piutang dengan korban M. Sementara SA dan H melakukannya karena mendapat upah dari AFA.

Ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tidak hanya itu, polisi juga mengenakan pasal 170 , 351, KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam

Rasyid sh

Share :

Baca Juga

Berita utama

Anggota Polsek Solokuro Polres Lamongan Raih 2 Medali Perak di PON XXI Aceh Sumut 2024

Berita utama

Sambut Hari Jadi ke -77 Polwan Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan di Yayasan Pendidikan Autis Mutiara Hati

Berita utama

Wakil Gubernur Kalbar Apresiasi Penggerebekan Gudang Oli Palsu, Nilai Transaksi Capai Rp 85 Miliar per Bulan

Berita utama

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Bekut Koramil 03/Tebas Dampingi Nakes Gelar Posyandu

Berita utama

Paguyuban Rektor Jawa Timur Apresiasi TNI-POLRI Dalam Pengamanan Pemilu 2024

Berita utama

Polres Bangkalan Ringkus 1 Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV

Berita utama

Kurang dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan di Kebonso Boyolali Berhasil di tangkap tim Gabungan Polres Boyolali dan Jatanras Polda Jateng

Berita utama

Dari Pengedar Gadel, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 30 Gram Lebih Sabu