Home / Berita utama / TNI POLRI

Senin, 16 Februari 2026 - 21:53 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Tiga Pengedar, Puluhan Paket Sabu Disita di Sawah Pulo

TANJUNG PERAK – narkotika jenis sabu kembali digagalkan aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar diringkus saat transaksi di kawasan Gapura Sawah Pulo Surabaya pada Minggu, (15/2/2026).

Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Iptu Suroto mengungkapkan dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan paket sabu dengan total berat bruto 11,09 gram yang siap diedarkan kepada pembeli.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum pelabuhan yang kerap menjadi jalur strategis distribusi barang terlarang,” tutur Iptu Suroto pada Senin (16/02/2026).

Iptu Suroto menjelaskan penangkapan dari tiga pelaku dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Masing-masing berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26) diamankan saat berada di depan gapura Jalan Sawah Pulo, Surabaya. Mereka tengah menunggu pembeli sambil menyimpan barang bukti di dalam helm yang dibawa.

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 37 poket sabu yang dikemas dalam plastik kecil. Selain itu turut diamankan uang tunai hasil penjualan, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, sebuah helm merah, serta dompet hitam,” katanya.

Iptu Suroto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah enam kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ketiga pelaku memiliki pola yang terorganisir. Mereka bersiaga di lokasi yang sama sejak pukul 17.00 WIB hingga menjelang pagi. Ketika pembeli datang, transaksi dilakukan secara langsung. Bahkan, para tersangka juga menyediakan tempat bagi pembeli yang ingin menggunakan sabu di lokasi,” jelasnya.

AKP Putra merincikan dari 47 poket sabu yang terakhir diterima, delapan poket telah berhasil terjual dengan total uang sebesar Rp 1,2 juta. Sementara dua poket lainnya dikonsumsi bersama oleh para tersangka.

“Sebagai imbalan, mereka menerima upah sebesar Rp 75 ribu setiap kali berhasil mengedarkan sabu, ditambah uang konsumsi harian serta bonus sabu untuk dipakai sendiri. Skema ini menunjukkan adanya jaringan yang memanfaatkan pengguna sekaligus pengedar dalam satu mata rantai peredaran,” pungkasnya. (M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif

Berita utama

Divisi Humas Polri Gelar Sosialisasi Bahaya Radikalisme di Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo

Berita utama

Hari Bhayangkara ke – 78 Polres Pacitan Beri Kado Sumur Dalam Untuk Warga Masyarakat

Berita utama

Pimpin Apel Serpas Pengamanan Pilkada 2024, Kapolda Jatim Ajak Semua Pihak Jogo Jawa Timur

Berita utama

Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional

Berita utama

YKB Jatim Berbagi Makanan Bergizi di TK Kemala Bhayangkari 45 Kalipang Blitar

Berita utama

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urine untuk Anggota Kepolisian

Berita utama

Pria di Sawah Pulo Surabaya Ditangkap, Diduga Jadi Perantara Penjualan Sabu