Home / HUKUM / KRIMINAL

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 95,44 Gram Sabu Lintas Daerah

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 95,44 Gram Sabu Lintas Daerah

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 95,44 Gram Sabu Lintas Daerah

SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah seberat 95,44 gram. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AY (43) di kediamannya yang berlokasi di Jalan Joyoboyo.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan penangkapan tersangka yang diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka AY di dalam rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 95,44 gram yang disembunyikan di dalam tas di kamar tersangka,” ujar AKP Adik, Kamis (8/10/2026) malam.

Barang bukti yang disita meliputi satu kantong plastik sedang berisi sabu seberat 44,80 gram, sembilan klip plastik kecil berisi sabu seberat 50,64 gram, satu bendel plastik klip, sebuah sendok takar plastik, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penangkapan pada Rabu (23/9/2026) ini berawal dari pengambilan barang haram melalui sistem ranjau.

Pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka AY mengambil pasokan sabu di area pertigaan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura, dari seseorang berinisial RSD yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mendapat pasokan barang dari RSD untuk diedarkan kembali. Cara penjualannya dilakukan dengan menawarkan langsung kepada rekan-rekannya maupun melayani pembeli arahan dari RSD menggunakan sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan,” jelas AKP Adik.

Pihak kepolisian turut mengungkap bahwa aksi terlarang ini telah dilakoni AY sejak satu tahun lalu. Paket sabu tersebut diecer dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp800.000 per paket hemat.

“Motif utama tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari setiap tahapan edar, tersangka dijanjikan keuntungan tunai sebesar Rp7.500.000 oleh RSD, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” pungkasnya.

Saat ini tersangka AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik terus bergerak mengejar keberadaan RSD guna membongkar jaringan di atasnya.

( m rosid)

Share :

Baca Juga

KRIMINAL

Bawa 100,72 Gram Sabu, Kurir Polres Tanjung Perak Ditangkap

HUKUM

Dugaan Intimidasi dan Pemerasan Mengatasnamakan Wartawan Resahkan Sejumlah Pihak di Demak

KRIMINAL

Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas, 2 Pelaku Ditangkap

HUKUM

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 8

HUKUM

Kuasa Hukum H. Utomo Minta Berita Acara Penyitaan Mesin

Berita utama

Enam Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Penipuan Penggelapan Dipertanyakan

HUKUM

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar di Prigen, Pelaku Ternyata Kerabat Sendiri

Berita utama

Pra TMMD Ke-130 Kodim 1009/Tanah Laut Resmi Dimulai, Sejumlah Material Mulai Didatangkan ke Lokasi