Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 10 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM Asal Lampung

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM Asal Lampung

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM Asal Lampung

KOTA PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM, Jumat (8/8/2025).

Pelaku berinisial DP (28), warga Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, diamankan saat beraksi di area SPBU Karangketug, Jalan A. Yani, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi sehingga kartu korban tersangkut.

Saat korban panik, pelaku berpura-pura menolong, mengarahkan korban ke mesin ATM lain, dan memanfaatkan kesempatan untuk mengintip PIN korban.

Setelah itu, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang mirip untuk menguras saldo.

Pelaku sempat mengarahkan korban berboncengan ke Kantor BCA Cabang Pasuruan.

Saat kembali ke ATM awal, pelaku melihat PIN korban dan langsung keluar dari area mesin ATM.

“Korban yang curiga kemudian memanggil security hingga pelaku diamankan,” ujar Iptu Choirul, Sabtu (9/8/2025).

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan satpam, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim langsung mendatangi lokasi.

Polisi melakukan interogasi, dan mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y21, dua kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, satu jaket hoodie merk TRIPL3, satu celana panjang merk Cardinal, serta plastik berisi potongan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau kasus serupa di wilayah lain.

Polisi juga tengah memburu DPO lain yang diduga terkait dengan aksi tersebut. Iptu Choirul mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di ATM.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi jika mesin ATM macet. Segera hubungi pihak bank atau aparat kepolisian di nomor hotline 110,” tegasnya.

Rosid

Share :

Baca Juga

KARHUTLA

Polres Batu Perkuat Penanganan Karhutla Gunung Buthak, Jalur Pendakian Panderman Ditutup

Berita utama

Patroli Presisi Berhasil Cegah Tawuran Perang Sarung di Dukuh Kupang Surabaya

Berita utama

Peduli Lingkungan Polresta Sidoarjo Bersama Warga Bersihkan Sampah di Pesisir Pantai

Berita utama

Jelang Pemilu 2024 Kapolsek Simokerto Beri Arahan Penting Ke Anggotanya Saat Apel Jam Pimpinan

Berita utama

RTLH Milik Warga Rampung Dicat, Program TMMD Reguler Ke-129 Semakin Mendekati Penyelesaian

Berita utama

Satgas Pangan Polres Malang Cek Produk Kadaluwarsa di Sejumlah Pasar

Berita utama

Antusiasnya Perempuan Ikuti Serat Kartini Yang di Gelar Pemprov Jateng

Berita utama

Bersama Bupati Dandim 1009/Tla Melaksanakan Panen Raya Padi IP 200 Serta Penanaman Padi IP 300 Program Oplah Tahun 2024