Home / Berita utama / HUKUM

Senin, 2 November 2026 - 19:40 WIB

Polres Gresik Razia Kafe di Ujungpangkah, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

Petugas Polres Gresik mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek dalam razia di sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah.

Petugas Polres Gresik mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek dalam razia di sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah.

GRESIK – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Gresik utara menjadi sasaran razia Polres Gresik. Kali ini, petugas bergerak menyasar sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah,Sabtu (31/10/2026).

Dalam razia yang digelar sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51). Polisi juga menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa memiliki izin resmi.

Barang bukti yang diamankan di lokasi di antaranya meliputi lima jeriken miras, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang kecil, sembilan botol Bintang besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman beralkohol dari berbagai merek lainnya.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ,” tegas AKP Ahmad Yani.

Pelaku beserta seluruh barang bukti dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penindakan tersebut, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Kasus ini langsung kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring),” jelas AKP Ahmad Yani

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Warga yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

( m rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

BRAN Gandeng Akademisi, Matangkan Regulasi Reforma Agraria

Berita utama

Mahasiswa Masuk Desa, Dandim 0820/Probolinggo Letkol Arm Heri Budiasto Berikan Pembekalan.

Berita utama

Polres Ponorogo Peringati Nuzulul Qur’an di hari ke-17 Ramadan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Berita utama

Sumantri Dituntut 15 Tahun Dan NanikĀ  12 Tahun Terbukti Pemilik 2000 Extasi, Menegajukan Pledoi

Berita utama

Polresta Sidoarjo dan Komunitas Ojol Sahur On The Road Perkuat Sinergitas untuk Kamtibmas

Berita utama

Irwasda Polda Jatim Letakan Batu Pertama Pembangunan Mako Polres Pamekasan

Berita utama

Satgas TMMD Ke-129 Periksa Kesehatan Masyarakat di Lokasi TMMD

Berita utama

Wakili Kapolres, Wakapolres Turut Hadiri Acara Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap I TA. 2024