Home / Berita utama / HUKUM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:47 WIB

BRAN Gandeng Akademisi, Matangkan Regulasi Reforma Agraria

BRAN Gandeng Akademisi, Matangkan Regulasi Reforma Agraria

BRAN Gandeng Akademisi, Matangkan Regulasi Reforma Agraria

MEDIAKPK.COM JAKARTA – Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bergerak cepat memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan di atas landasan hukum yang kokoh.

Sebagai langkah strategis, Kepala BRAN Jenderal Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menemui empat akademisi hukum terkemuka di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, untuk mematangkan regulasi turunan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA), Kamis (22/10/2026).

Pertemuan tersebut beriringan dengan agenda Focus Group Discussion (FGD) yang membahas materi krusial regulasi turunan UU PRA.

Melalui kolaborasi ini, BRAN menghimpun perspektif ilmiah guna memperkuat legalitas, memperjelas kewenangan kelembagaan, serta menyusun langkah eksekusi yang terukur dan berkeadilan.

Empat pakar yang dilibatkan adalah Prof. Dr. Nurhasan Ismail (Universitas Gadjah Mada), serta tiga guru besar dari Universitas Brawijaya, yakni Prof. Dr. Imam Koeswahyono, Prof. Dr. M. Sinal, dan Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya.

Keterlibatan para akademisi ini dinilai krusial mengingat kompleksitas persoalan agraria. Isu pertanahan tidak hanya berkutat pada masalah administratif, tetapi juga mencakup ketimpangan penguasaan lahan, kepastian hak, penyelesaian konflik, hingga harmonisasi kewenangan antarlembaga.

Dalam forum FGD, Prof. Nurhasan Ismail menyoroti pentingnya pembatasan maksimum penguasaan tanah. Pengaturan ini harus mempertimbangkan jenis hak, kondisi wilayah, serta produktivitas lahan demi menjaga prinsip keadilan dan pemerataan.

Sementara itu Prof. Imam Koeswahyono menekankan pentingnya kejelasan status hukum tanah. Ia mengingatkan BRAN untuk membedakan secara tegas antara pelepasan dan peralihan hak, serta berhati-hati dalam menetapkan status tanah terlantar agar tidak memicu sengketa hukum baru.

Disisi lain, Prof. M. Sinal menyoroti tentang formulasi regulasi. Ia meminta BRAN menyusun bahasa hukum yang lugas dan bebas multitafsir dan mendorong kejelasan mekanisme pertanggungjawaban kelembagaan BRAN.

Terkait Legalitas Operasional, Prof. I Nyoman Nurjaya menggarisbawahi kepastian dasar hukum pelaksanaan UU PRA. Hal ini wajib dipastikan agar seluruh regulasi turunan tidak menabrak aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tantangan terbesar BRAN pasca-penyusunan regulasi adalah eksekusi di lapangan. Reforma agraria menuntut pembagian kerja yang jelas dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam penanganan sengketa, integrasi data, serta penataan aset dan akses.

Koordinasi yang presisi diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Selain itu, BRAN wajib membangun tata kelola akuntabel, mulai dari verifikasi penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), transparansi proses, hingga pengawasan pemanfaatan lahan.

Pada akhirnya, keberhasilan reforma agraria tidak diukur dari tebalnya berkas regulasi. Indikator utamanya adalah hilangnya ketimpangan penguasaan lahan, tuntasnya konflik agraria, dan terwujudnya kepastian hukum yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

( m rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tim Wasev Itdam XII/Tanjungpura Tinjau Pemasangan Mesin Air Sumur Bor Program TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

KP3 Minta Kapolri Evaluasi Jajarannya, Kasus Kecil Kohg Ditangani Mabes Polri

Berita utama

Polres Malang Perkuat Deteksi Dini Karhutla, Patroli Sisir Kawasan BKPH Sengguruh

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Intensifkan Pengamanan di Wisata Pantai Kenjeran Selama Lebaran

Berita utama

Kunjungan Wisatawan Meningkat Jelang Tour of Kemala 2025 di Yogyakarta

Berita utama

Dharma Wanita Diminta Dukung Suami Jaga Integritas

Berita utama

Wujud Bakti TNI, Satgas TMMD HST Gesit Rehab Rumah Tak Layak Huni

Berita utama

Komsos Dengan Komponen Masyarakat Wujudkan Ketahanan Nasional Melalui Sinergi Dan Komunikasi