Home / JOGO JATIM / KAMTIBMAS

Senin, 14 September 2026 - 13:59 WIB

Polres Bojonegoro Perkuat Patroli Gabungan Cegah Karhutla di Kedungadem

Polres Bojonegoro Perkuat Patroli Gabungan Cegah Karhutla MEDIAKPK.COM/ISTIMEWA

Polres Bojonegoro Perkuat Patroli Gabungan Cegah Karhutla MEDIAKPK.COM/ISTIMEWA

MEDIAKPK.COM BOJONEGORO – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi selama musim kemarau.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui patroli terpadu oleh Polsek Kedungadem bersama petugas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tondomulo. Petugas menyisir sejumlah kawasan hutan untuk memantau kondisi sekaligus mengantisipasi munculnya titik api.

Dalam kegiatan tersebut, personel tidak hanya melakukan pemantauan kawasan hutan. Petugas juga berdialog langsung dengan warga yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan untuk menyampaikan edukasi mengenai bahaya dan dampak pembakaran lahan.

Kapolsek Kedungadem AKP Mat Suiswanto mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan. Warga juga diminta lebih peduli terhadap potensi munculnya kebakaran, termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan.

“Membakar lahan secara sembarangan dapat merusak lingkungan, ekosistem serta habitat satwa. Kami mengajak masyarakat ikut menjaga kawasan hutan. Apabila menemukan asap atau indikasi titik api, segera laporkan kepada petugas,” ujar AKP Mat Suiswanto, Senin (14/9/2026).

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk kepolisian, pengelola hutan dan masyarakat.

Menurutnya, patroli bersama sekaligus menjadi sarana membangun komunikasi dengan masyarakat sekitar kawasan hutan. Pendekatan humanis dikedepankan agar pesan-pesan pencegahan dapat dipahami dan diterapkan secara sadar.

“Kami ingin imbauan pencegahan Karhutla tidak hanya didengar, tetapi benar-benar dipahami dan dilaksanakan masyarakat atas kesadaran sendiri,” kata AKBP Yenni.

Kapolres juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, dapat berujung pada proses hukum.

Ketentuan mengenai sanksi pembakaran hutan di antaranya diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Melalui patroli terpadu dan edukasi berkelanjutan, Polres Bojonegoro berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi Karhutla dapat ditekan, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah Bojonegoro.

(m rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Ponorogo Rangkul Abang Becak, Bersama Masyarakat

Berita utama

Gandeng Media, Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2026

KAMTIBMAS

Polres Gresik Gencarkan Inovasi Kopi Keliling, Bangun Kedekatan dengan Warga Ajak Jaga Kamtibmas

KAMTIBMAS

2.500 Personel Gabungan Amankan Operasi Aman di Madiun

KAMTIBMAS

Satlantas Polres Ngawi Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

KAMTIBMAS

Patroli Gentong Polres Trenggalek Salurkan Air Bersih untuk Sekolah dan Tempat Ibadah

BONDOWOSO

Satgas Pangan Polres Bondowoso Kawal Harga Beras, Pastikan Tak Lampaui HET

KAMTIBMAS

Polresta Malang Kota Perkuat Pengawasan Harga Pangan dan BBM, Penimbun Diancam Tindakan Tegas