Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 25 September 2024 - 05:09 WIB

Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura

Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura

Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura

 

BANGKALAN – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya.

Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024).

Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi.

Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik.

Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09).

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku,” terang AKBP Febri, Selasa (24/9).

Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku.

“Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon,” jelasnya.

Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban.

Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban.

“Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi,” kata AKBP Febri.

Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Laksanakan Pengecoran Lantai RTLH

News

Polres Malang Ziarah ke Makam Korban Peristiwa Kanjuruhan di Hari Bhayangkara ke – 78

Berita utama

Satresnarkoba polrestabes surabaya berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu

Berita utama

Pesan Wakapolda Jatim Saat Gelar Tasyakuran HUT Polairud ke-74 Tahun 2024

TNI POLRI

Kapolres Mojokerto Beri Kado untuk 3 Bayi Lahir di Hari Bhayangkara ke – 78

Berita utama

Lampu Penerangan Jalan Kota Tua Lasem Banyak Yang Mati, Warga Berharap Segera Ada Penanganan

Berita utama

Korupsi Merajalela, Madas Serumpun Jatim Bersama Elemen Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita utama

Isi BBM 145 Liter Main Cap Ngangsu BBM Padal Kapasitas 200Liter, Media Online Lokal Sebarkan Berita Sepihak Terkesan Menyudutkan