Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:24 WIB

Satresnarkoba polrestabes surabaya berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu

Satresnarkoba polrestabes surabaya berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu

Satresnarkoba polrestabes surabaya berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil ungkap Kasus Peredaran narkoba jenis sabu, Tersangka inisial MBM umur 33 tahun rumah Jl. Sidodadi Belakang Rt.01 Rw.05 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Mengamankan Tersangka MBM umur 33 tahun beserta barang buktinya yaitu: 1 (satu)poket narkotika jenis sabu dengan berat netto masing – masing : ± 7,207 gram.

Selain narkoba polisi juga mengamankan 1 (satu) Unit HP. Merk OPPO. 1 (satu) buah Plastik yang berisikan 10 bendel plastik klip, 1 (satu) sendok Plastik kecil, 1 (satu) scrop terbuat dari sedotan. 1 (satu) Unit Timbangan Elektrik, 1 (satu) dusbook HP VIVO dan Uang senilai Rp 800.000,-.

Untuk Kronologi Penangkapan pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB , Team opsnal unit 2 telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka, sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jl. Sidodadi belakang Rt.01 Rw.05 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut diatas yang di dapat membeli dari Tersangka B (DPO) , dengan cara diranjau di didaerah depan gang 5 Sawahpulo Surabaya.

Kemudian uang pembelian dengan cara ditransfer dahulu, Tersangka membeli narkotika jenis sabu dari Tersangka B tersebut sudah 3 kali dan terakhir pembelian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 20.00 Wib, ditempat yang sama sebanyak ± 10 gram , Setiap gramnya dibelinya dengan harga Rp 550.000,- dan dijual kembali setiap gramnya dengan harga Rp 800.000,- Jadi setiap gramnya tersangka MIS mendapatkan keuntungan Rp 250.000,- , jadi total sabu ± 10 gram mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,-

Tersangka MBM pernah di hukum dengan perkara Narkotika tahun 2018. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sebagai Wujud Dukungan Transparansi Pemerintahan Desa, Babinsa Kodim 1009/Tla Hadiri Musyawarah Desa Binaan

Berita utama

YKB Jatim Berbagi Makanan Bergizi di TK Kemala Bhayangkari 45 Kalipang Blitar

Berita utama

Jelang Hari Juang TNI AD Kodim 1208/Sambas Gelar Baksos Ke Panti Asuhan Warakawuri dan Veteran Di Kab Sambas

Berita utama

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Lanjutkan Renovasi Jembatan Gantung Garuda di Deli Serdang

Berita utama

Kapolri Resmikan 32 SPPG, dan Groundbreaking 27 SPPG Polri di Jateng, Terus Dukung Program MBG

Berita utama

Bati Koramil 06/Selakau Hadiri Pelatihan Dasar Kepemimpinan Anggota Ansor Kab. Sambas

Berita utama

Pengamanan Pemilu 2024, Polresta Malang Kota Beri Bekal Rohani untuk Anggota

Berita utama

Serka Ramli Dukung Pelestarian Budaya Lokal Lewat Pertunjukan Kuda Gepang Khudu Wijoyo