Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Polisi Tetapkan Pemilik Toko Snack Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Masal di Kediri

Polisi Tetapkan Pemilik Toko Snack Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Masal di Kediri

Polisi Tetapkan Pemilik Toko Snack Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Masal di Kediri

 

KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri Polda Jatim menetapkan satu tersangka atas peristiwa ratusan warga keracunan massal akibat mengkonsumsi makanan snack dan minuman saat pengajian di Desa Krecek Kecamatan Badas, pada Selasa (1/10/2024) pekan lalu.

Satu tersangka itu berinisial AFF (44) pemilik toko Tiga Putra grosir, asal Desa Krecek Kecamatan Badas.

AFF merupakan donatur atau penyumbang jajanan makanan snack dan minuman yang diduga kadaluarsa.

Akibat mengkonsumsi jajanan tersebut, ratusan warga yang mengikuti pengajian tersebut mengalami keracunan.

“Ada 155 orang yang mengalami keracunan setelah mengkonsumsi jajanan makanan dan minuman,”terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto saat konferensi pers, Jumat (11/10/2024).

Kapolres Kediri, mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka AFF memang telah secara sengaja memberikan produk makanannya kepada para warga saat pengajian tersebut.

“Perdagangan makanan minuman expired ini sudah dilakukan selama 6 bulan oleh AFF,” kata AKBP Bimo.

Disampaikan Kapolres Kediri, bahwa tersangka mengaku bisnis makanan yang kedaluwarsa untuk meraup keuntungan yang lebih banyak.

“Modus operandinya, tersangka membersihkan produk makanan yang telah rusak dan kedaluwarsa, kemudian menghapus tanggal kedaluwarsa asli,”jelas AKBP Bimo.

Tanggal kedaluwarsa tersebut diganti dengan yang baru menggunakan alat cetak, sehingga makanan yang seharusnya sudah tidak layak konsumsi kembali tampak layak dijual di pasaran.

Sementara saat ini, pihak kepolisian masih menetapkan satu tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada yang lainnya.

“Suami AFF dan karyawannya saat ini masih ditetapkan sebagai saksi, kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” tegas AKBP Bimo.

Atas perbuatannya, AFF dikenai Pasal lapis yang terdiri dari perlindungan konsumen juga pasal tentang pangan.

Kapolres Kediri juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap makanan dan minuman yang akan dibeli untuk di cek terlebih dahulu kondisinya.

“Pastikan kondisi makanan dan minuman yang akan dibeli di cek terlebih dahulu. Terutama tanggal kadaluarsanya,” pungkas AKBP Bimo Ariyanto. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Himbauan Cegah Karhutla

Berita utama

Tiga Pilar Bersinergi, Aksi Karya Bakti Bersama Kodim 0808/Blitar Memperingati Hari Juang Kartika Di Kelurahan Klampok

Berita utama

Delegasi Polri Hadiri Pertemuan ASEAN SOMTC Working Group on Arms Smuggling di Kamboja

Berita utama

Polresta Malang Kota Layani Cek Kesehatan Petugas Keamanan dan Penyelenggara Pemilu 2024

Berita utama

Jaga Pompa Hidram Agar Tetap Berfungsi, Babinsa Koramil 06/Karera Rutin Lakukan Pengecekan Dan Perbaikan

Berita utama

Supporter, 18 pelaku aksi tawuran berhasil di tangkap Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Berita utama

Peduli Stunting, Kapolres Madiun Salurkan Bansos untuk Masyarakat

Berita utama

Kemendagri Minta Pemda Bangun Komitmen Bersama Perkuat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan