Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News

Senin, 27 November 2023 - 11:22 WIB

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung
Foto,

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung Foto,

 

Sulut. Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(RASYID GAAAAAAAAAUOL POOOL)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Bagikan 75 Paket Sembako di Kembang Kuning

Berita utama

Ketua Dewan Pipinan Pusat Himpunan Mahasiswa NTT Indonesia Deklarasi Mendukung Event World Water Forum (WWF) Ke – 10

Berita utama

Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Ingatkan Swalayan Tarik Produk Hampir Kedaluwarsa

Berita utama

Berkah TMMD ke-124 Kodim 1002/HST: Warung Kopi Hamsiah Jadi Pusat Komunikasi Sosial Prajurit dan Warga

Berita utama

SATLANTAS POLRESTA SIDOARJO BERIKAN SOSIALISASI, DI LOKASI BLACKSPOT UNTUK TEKAN FATALITAS KORBAN KECELAKAAN PADA OPS ZEBRA SEMERU 2025

Berita utama

Operasi Ketupat Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas

Berita utama

Gunakan NST, 14.582 Siswa Bersaing dalam Seleksi Angkatan Kedua SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Berita utama

Permudah Akses Kesehatan Pascabanjir, Polri Laksanakan Patroli Medis di Aceh Tamiang