Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:32 WIB

Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

SURABAYA – Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.

“Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat,” kata Kombes Abast, Jumat (13/6).

Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,

“Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang,” terang Kombes Abast.

Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.

“Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang,” jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya.

“Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan,” tambah Kombes Abast.

Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp.240 juta.

Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

“Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar,” tutup Kombes Abast. Rosid

Share :

Baca Juga

Daerah

Di Duga Galian C Ilegal di Dukuh Ngedeng Kecamatan Sedan Rembang Jawa Tengah

Berita utama

Hari Juang Polri di Surabaya Kenang Sejarah Perjuangan Polisi Istimewa Rebut Kemerdekaan

Berita utama

Gerak Cepat Polisi bersama TNI Bantu Warga Pacitan yang Terdampak Tanah Longsor

Berita utama

KBRS Perjuangan SINERGI DENGAN RS. dr. M.SOEWANDHIE

Berita utama

Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Diamankan

Berita utama

Polres Pamekasan Update Situasi Operasi Lilin Semeru 2024 Hari ke Sembilan

Berita utama

Satnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Kurir Narkotika Jaringan Surabaya dan Sidoarjo

Berita utama

Mafia Solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati Merasa Kebal Hukum