Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / Peristiwa

Kamis, 14 Desember 2023 - 09:14 WIB

Mafia Solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati Merasa Kebal Hukum

Mafia Solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati Merasa Kebal Hukum

Mafia Solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati Merasa Kebal Hukum

MEDIAKPK.COM Pati,Maraknya mafia solar subsidi dalam pembelian di spbu kabupaten pati berbagai cara di lakukan,Dari hasil penajaman investigasi tim awak media, kami dapat dua narasumber yang mau memberi keterangan lebih jelas atas pengakuan Sukamto/gepeng terkait solar subsidi yang ditimbun, alasannya untuk rotari/ alat pertanian

Ternyata solar subsidi tersebut disetorkan ke Gunawan yang menaungi beberapa pengangsu solar di wilayah kabupaten Pati.

Menurut penjelasan dari salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya melalui telepon WhatsApp menyampaikan “Memang bener mas Sukamto/Gepeng ngangsu solar, dia ikut Mas Gunawan,di tgl 02/12/2023 sore kalau gak salah itu sukamto setor solar ke bos Gunawan ungkapnya.

Dan juga narasumber satunya yang juga tidak mau di sebutkan namanya membenar kan hal tersebut juga , beliau menyampaikan bahwa Pak Sukamto/Gepeng memang ngangsu solar dan disetorkan ke mas Gunawan saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp.

Dalam hal ini Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepada aparat kepolisian yang khususnya di wilayah hukum kabupaten Pati harus menindak tegas para pelaku Penimbun BBM Subsidi, agar menciptakan BBM subsidi yang tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Pati – Polda Jateng ambil tindakan tegas dan tangkap Mafia BBM Jenis Solar Subsidi dan memproses secara Prosedur Hukum, karena melanggar UU Migas pungkasnya ( tim )

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 4 Pati-Pamen Polri

Berita utama

Perayaan Natal Mabes Polri 2024: Refleksi, Komitmen, dan Damai Sejahtera untuk Indonesia

Berita utama

Pastikan Keamanan Dan Ketertiban Lalu – Lintas Dimalam Tahun Baru Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Penyekatan Di Suramadu

Berita utama

Update Operasi Lilin 2024, Polri : Situasi Lalu Lintas dan Kamseltibcarlantas Hari ke Tujuh

Berita utama

Polres Probolinggo Salurkan Bantuan Untuk Warga yang Rumahnya Rusak Akibat Bencana Alam

Berita utama

Danmen Gegana Pasbrimob II, Respon Cepat Laka Lantas di Margonda Depok

Berita utama

Polri Untuk Masyarakat : Polres Blitar Beri Layanan Satu Atap di MPP

Berita utama

Polda Jatim Kembali Identifikasi Satu Korban Santri Ponpes Al Khoziny, Total 51 Jenazah Berhasil Dikenali