Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 1 Mei 2024 - 04:12 WIB

Pihak Satreskrim Pelabuhan Tanjung Perak Bungkam Saat Dikonfirmasi Adanya Kasus Investasi Bodong dan Diduga 3 Tersangka Dilepas Adanya Dugaan Uang Tebusan Yang Sangat Fantastik

 

Surabaya, – Terkait adanya pemberitaan kasus Investasi Bodong beberapa bulan lalu, 3 tersangka ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih belum ada titik terangnya, Rabu (1/5/2024).

Menurut keterangan dari narasumber yang dapat dipercaya dan tidak mau disebutkan namanya menjelaskan,berawal dari keterangan orang tua yang bernama Aliong alias Akwang. Dari 2 tersangka yang berinisial R dan O mengatakan,”bahwasannya anak nya telah ditangkap oleh Anggota PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkait kasus Investasi bodong”.

Aliong alias Akwan mengajak untuk bertemu dan meminta saya untuk membantu mencarikan nama jaksa terkait kasus anaknya tersebut.

“Pada Minggu 24 Desember 2023, yang berinisial R dan O ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penyidik kasus anak saya adalah Gandang,”jelasnya.

“Pada Jum’at 29 Desember 2023 tahun lalu, Aliong alias Akwan bertemu dangan saya di Hotel Horizon didaerah Jembatan Merah Plaza (JMP…red) Surabaya, “tambahnya.

Setelah pertemuan tersebut, Aliong alias Akwan kembali pulang ke Jawa Barat (Jabar..red) tepatnya di daerah Tanggerang.

“Setelah pertemuan tersebut, saya banyak berkomunikasi dengan Aliong alias Akwan melalui WhatApp. Dan saya terus dimintai tolong untuk mencari nama jaksa yang menangani kasus anaknya tersebut,”urainya.

“Akhirnya saya mengetahui nama Jaksa Penuntut Umum (JPU…red) yang menangani kasus Investasi Bodong tersebut. JPU tersebut berinisial H. Setelah mengetahui nama JPU, saya menghubungi Aliong alias Akwan orang tua tersangka R dan O, setelah bertemu di Kejaksaan Tanjung Perak, disitu pula bertemu dengan penyidik Gandang, yang kebetulan berada di Kejaksaan Tanjung Perak,”tambahnya.

“Pada, Selasa 20 Februari 2024, Aliong alias Akwan datang ke Surabaya lagi, meminta tolong untuk diantarkan menemui H, setelah ketemu H beberapa menit,Aliong alias Akwang minta diantarkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk bertemu dengan pihak Kepolisian Satreskrim yang menangani kasus kedua anaknya yang berinisial R dan O. Pada pukul 21 : 28′ saya mengirim WhatAAP ke Aliong alias Akwan untuk berpamitan pulang, karena hingga malam Aliong alias Akwan belum selesai berkordinasi dengan pihak PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak,”tegasnya.

Media Berita Cakrawala mengetahui informasi dari narasumber tersebut, akhirnya mencoba menghubungi / mengkonfirmasi kepada pihak Kanit PPA, Kasat Reskrim, serta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, serta Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak ada respon yang baik, dan seakan – akan bungkam, terkait kasus Investasi Bodong tersebut.

Setelah dirasa pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak enggan dikonfirmasi kasus tersebut, dengan 3 tersangka, 2 tersangka berinisial R dan O. Tim Media Berita Cakrawala menghubungi narasumber yang berada di Kejaksaan Tanjung Perak.

Bahwasannya, kasus tersebut 378 tindak pidana penipuan, dengan JPU berinisial H. Dan ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang artinya dari SPDP tersebut yaitu, koordinasi antara Penuntut Umum dan Penyidik dimulai saat diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Dengan demikian Penuntut Umum dapat melakukan penelitian dan pemantauan atas jalannya suatu penyidikan.

Namun diduga 3 tersangka, 2 tersangka berinisial R dan O telah bebas menghirup udara segar. Serta dugaan pelunasan dari 3 tersangka kasus Investasi Bodong dengan uang tebusan yang sangat fantastik dugaannya mencapai 2,5 M.

Jangan sampai kasus Investasi Bodong tersebut meninggalkan banyak persepsi dikalangan masyarakat. Padahal jelas kasus tersebut sudah masuk dugaan kasus tindak pidana penipuan (378…red). Dan jangan sampai kalangan masyarakat, berfikiran negatif kepada Aparat Penegak Hukum (APH…red) bahwasannya KUHAP di artikan Kasih Uang Habis Perkara, atau KUHAP diartikan Kurang Uang Harus Penjara, ini yang harus diperhatikan oleh APH.

“Sampai berita ini diturunkan, kami masih terus lakukan koordinasi dan mengkonfirmasi dengan pihak-pihak terkait, “pungkasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita utama

KRYD : Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Tetap Aman dan Kondusif

Berita utama

Pimpin Apel Gelar Pasukan, Kapolda Jatim Siapkan Walpri untuk Pengamanan Paslon dalam Pilkada Jatim 2024

Berita utama

KOMBES POL Dr. Luthfie Sulistiawan : 400 Anggota Hadir Apel BERSINAR – SIAP SIAGA “Polri Untuk Masyarakat 24 Jam”

Berita utama

Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka,Terbukti Membawa Narkotika Jenis Ganja Seberat, 141 ,469 Gram

Berita utama

Jajaran Pemerintah Kabupaten Demak Nonton Barang Pidato Kenegaraan Presiden Pada Acara HUT Kemerdekaan R ke-81I

Berita utama

Unit Patroli Raimas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Tawuran 2 Kelompok Genk All Star Soerabaja dan Gangster Surabaya.

Berita utama

Pasca Pencoblosan kiai Marsudi Ajak Masyarakat Dahulukan Kemaslahatan Bersama

Berita utama

Divisi Humas Polri Goes To Campus Universitas Pancasila: Mahasiswa Sasaran Empuk Bandar Narkoba