Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Senin, 29 Juli 2024 - 10:28 WIB

Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka,Terbukti Membawa Narkotika Jenis Ganja Seberat, 141 ,469 Gram

Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka,Terbukti Membawa Narkotika Jenis Ganja Seberat, 141 ,469 Gram

Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka,Terbukti Membawa Narkotika Jenis Ganja Seberat, 141 ,469 Gram

 

Surabaya, mediaKPK.Com
Polrestabes Unit Satresnarkoba Surabaya Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar Jam 15.30 Wib. di Rumah Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti.

Tersangka berinisial, A I I BIN R (22) tahun alamat Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Dalam interogasi oleh anggota petugas Unit Resnarkoba Polrestabes Surabaya, berdasarkan keterangan tersangka, Bahwa mendapatkan Barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dari saudara T (Bandar/DPO).

“Tersangka dengan cara bertemu secara langsung dengan saudara T (Bandar/DPO), tersangka nengaku melakukan pembelian Narkotika jenis ganja kepada Sdr. T (Bandar/DPO) sudah 2 kali, lanjut, tersangka awalnya membeli Narkotika jenis Ganja kepada saudara T dengan harga Rp 850.000,- Per Garis (1 ons), Tersangka membeli dengan harga Rp 1.700.000,- dan mendapatkan sebanyak 2 Garis (2 Ons).

“Tujuan tersangka yaitu Untuk di jual dengan mendapatkan keuntungan, keuntungan yang di dapatkan sebesar Rp 1.000.000,- Per Garis, Tersangka mengaku berprofesi sebagai penjual Narkotika jenis Ganja sejak Bulan Maret Tahun 2024,”ungkapnya

AKBP Miftah menambahkan, pada hari sabtu, tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib, rumah Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kelurahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Telah diamankan tersangka R, 22 tahun Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Barang bukti yang diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, 6 (enam) bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji dengan berat masing-masing ± 54,690, ± 40,970, ± 27,020, ± 9,030, ± 8,910, ± 0,849 gram dengan total ±141,469 gram; 1 (satu) bendel kertas papir; 1 (satu) Tas MCD 1 (satu) unit Handphone.

( Rosyid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Jalur Gumitir Resmi Dibuka, Satlantas Polres Jember Himbau Pengendara Tetap Waspada dan Kedepankan Keselamatan

Berita utama

Tongkat Komando Beralih, Letkol Alexander Allan Primadi Siap Lanjutkan Pengabdian di Kodim 1008/Tabalong

Berita utama

Disambut Haru, Kapolres Ngawi Kembalikan ke Pemilik Pick Up yang Hilang Ditemukan Polisi

Berita utama

Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Pembangunan “Aula Prabowo Subianto” di Sekolah Teologi Wamena Segera Dimulai

Berita utama

SPPG YKB, Cabang Blitar Buka Rekrutmen Relawan Warga Antusias Mendaftar

Berita utama

Rutin Jalin Koordinasi Dengan Sekretariat PPK & Panwaslu, Polsek Sedan Bersama 3 Pilar Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu

Berita utama

Jelang KTT IAF ke-2 di Bali, Polres Probolinggo Optimalkan Pengamanan Infrastruktur Listrik Paiton

Berita utama

Dukung Generasi Cerdas, Polres Pacitan Bagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Pelajar Sekolah Dasar