Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:29 WIB

AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., Berdialog di RRI Sampang, Sosialisasi Mengenai Kendaraan Kelebihan Muatan

AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., Berdialog di RRI Sampang, Sosialisasi Mengenai Kendaraan Kelebihan Muatan

AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., Berdialog di RRI Sampang, Sosialisasi Mengenai Kendaraan Kelebihan Muatan

 

Sampang – Kasat Lantas Polres Sampang (Satlantas) AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., berdialog bersama di RRI Sp Sampang, di Jalan Imam Bonjol, Rabu (18/6/2025).Topik yang diangkat yakni Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) kelebihan muatan. Saat ini mulai gencar melakukan sosialisasi terkait penertiban truk Over Dimensi dan Overload, mengenai kendaraan melebihi muatan.

Sosialisasi ini diberlakukan mulai 1- 30 Juni 2025. Hal ini dilakukan untuk mensukseskan target nasional Zero kendaraan over dimension over loading pada tahun 2026.

Sosialisasi dan penertiban ini dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Kakorlantas Polri yang bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan, yang menekankan pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sampang AKP Segit Ekan Sahudi, S.H., M.M., menyampaikan, bahwa kendaraan dengan kelebihan muatan dan dimensi terbagi menjadi dua kategori yang berbeda yakni over dimensi dan overload.

“Truk over dimensi adalah kendaraan yang telah mengalami perubahan bentuk atau modifikasi fisik, sehingga masuk dalam kategori kejahatan lalu lintas dengan sanksi pidana atau denda,” ujar AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., Rabu (18/6/2025).

Lanjut, sementara itu, truk overload adalah kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas tanpa mengubah struktur, sehingga termasuk pelanggaran lalu lintas biasa.

“Mulai 1 Juni kemarin hingga 30 Juni 2025, kami akan melakukan sosialisasi intensif kepada para pengusaha angkutan dan pemilik truk yang terindikasi over dimensi over loading, “tuturnya.

Tahap selanjutnya adalah teguran atau peringatan yang dilaksanakan dari 1 Juni 2025 hingga 13 Juli, dan penindakan hukum akan dimulai pada 14 Juli, bertepatan dengan Operasi Patuh 2025,” tuturnya.

Dalam penertiban ini, Kasat Lantas Polres Sampang, akan menggandeng berbagai stakeholder, seperti Dinas Perhubungan, pengelola jalan nasional, Jasa Marga, pengelola kawasan industri, pelabuhan, hingga Jasa Raharja, untuk memperkuat sinergi.

AKP Sigit, juga menekankan bahwa keberadaan kendaraan lebih muatan dan dimensi bukan hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan kemacetan parah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Sampang dan seluruh pengusaha untuk tidak melakukan modifikasi ilegal pada kendaraan atau memaksakan muatan berlebih. Karena ini bukan hanya pelanggaran, tapi juga kejahatan yang bisa mengancam keselamatan banyak pihak,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Kasat Lantas Polres Sampang, berkomitmen mendukung penuh program nasional Zero Over Dimension dan Over Loading 2026 demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Babinsa Koramil 1008-02/Haruai Hadiri Panen Raya Dan Tanam Perdana Padi Sawah Di Desa Marindi

Berita utama

Gotong Royong Pembangunan KDKMP, Babinsa Koramil 1009-03/Bati-Bati Pastikan Progres Sesuai Target Harian

Berita utama

Polri Perkuat Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Berita utama

Cooling System Pilkada 2024, Kapolres Tulungagung Silaturahmi ke Ponpes Al Hikmah Melathen

Berita utama

Harga Beras di Jombang Mulai Turun, Satgas Pangan Polres Jombang Lakukan Pemantauan di Sejumlah Pasar

Berita utama

Patroli Kota Presisi Polres Tanjung Perak Amankan 12 Pemuda Saat Aksi Balap Liar di Kedung Cowek

Berita utama

Dukung Pembinaan Atlet Muda, Babinsa Barabai Hadiri Gashuku dan Ujian Sabuk Karate HST

Berita utama

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 55 Tersangka Narkoba Selama Januari 2021, Sita 31,52 Gram Sabu