Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:15 WIB

Pengedar Sabu Hangtuah Dibekuk Polrestabes Surabaya, Polisi Sita 42,9 Gram Sabu

SURABAYA- Peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu (SS) di Surabaya Utara terendus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

 

Hasil penyelidikan anggota pada, Jumat 10 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB, membuahkan hasil. Terduga pelaku dapat diamankan di kamar kos Jalan Hangtuah VI Kel.Ujung Kec.Semampir, Surabaya utara.

 

Tersangkanya, inisial IM (24) yang tinggal kos dilokasi kejadian. Tak tanggung-tanggung dari pria asal Omben, Sampang tersebut Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sabu dengan total berat 42,924 gram.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama S.I.K memaparkan kronologi penangkapan terhadap pengedar sabu di Surabaya khususnya wilayah Utara tersebut, yang berasal dari laporan masyarakat.

 

Berawal dari penyelidikan anggota pada, Jumat 10 April 2026, terhadap keberadaan terduga pelaku yang menurut informasi kerap memperjualbelikan barang haram.

 

“Keberadaan IM akhirnya diketahui tinggal kos di Jalan Hangtuah VI Kec.Semampir Surabaya,” kata AKBP Dodi, Kamis (21/5/2026).

 

Pada saat dilakukan penggeledahan, dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram. Dalam keterangan awal, IM mengakui jika semua barang bukti diakui miliknya.

 

Terbukti memiliki sabu dalam jumlah lumayan banyak, IM kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan serta pengembangan kasus.

 

Kepada penyidik, IM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari pria inisial IS. “Dia mendapatkan dari IS didaerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp.950.000, pergram,” imbuh AKBP Dodi.

 

Tersangka juga menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan bertemu langsung dengan IS, yang juga mengantarkan setiap pesanan tersebut di kamar kosnya.

 

Sementara, untuk pembayarannya dilakukan dengan cara sistim setor setelah narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut laku terjual.

 

“IM ini mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp.100.000 per poket, dan sudah mengedarkan narkotika sejak bulan Februari 2026,” imbuh AKBP Dodi.

 

Penjualan yang dilakukan IM ini terbilang lancar, dimana seminggu sekali membeli narkotika jenis sabu dari IS sebanyak 20 hingga 50 gram dengan cara stanby di Jalan Hangtuah GG.VI Surabaya.

 

Alasan klasik kembali muncul jika pengedar tertangkap, IM mengaku jika nekat menjual sabu karena desakan ekonomi dan membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari usai baru saja berhenti dari tempat kerjanya.

 

Polisi akan menjeratnya dengan pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP, UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Selain sabu sebarat 42,924 gram, disita juga dompet kecil, warna hitam, timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip transparan, 2 sekrop dari sedotan plastik besar, Uang tunai Rp.250.000 dan HP.(*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

KPU Sragen Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada Serentak 2024

Berita utama

Tomas Arosbaya Dukung Ketegasan Kapolres Bangkalan Intensifkan Razia Kendaraan

Berita utama

Pemkot Yogya Jalin Kerja Sama Jaga Pasokan Pangan dan Kendalikan Inflasi  

Berita utama

Tahun 2024, Pemkot Yogya Terima Dana Transfer Daerah Rp 967 M

Berita utama

Wujud Kepedulian, Warga Bersama Satgas Bersihkan Area Jembatan Garuda

Berita utama

TMMD Imbangan Kodim 1002/HST Mulai Rehab Rumah Nenek Dana di Batang Alai Utara

Berita utama

Entah Sengaja Atau Memang Ada Modus Tertentu Sehingga Nominal Anggaran Proyek JUT Desa Wuwur di Samarkan

Berita utama

Harkamtibmas, Polres Jember Gelar KRYD Patroli Kerahkan Tim Raimas