Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Kamis, 29 Februari 2024 - 06:04 WIB

Entah Sengaja Atau Memang Ada Modus Tertentu Sehingga Nominal Anggaran Proyek JUT Desa Wuwur di Samarkan

Entah Sengaja Atau Memang Ada Modus Tertentu Sehingga Nominal Anggaran Proyek JUT Desa Wuwur di Samarkan

Entah Sengaja Atau Memang Ada Modus Tertentu Sehingga Nominal Anggaran Proyek JUT Desa Wuwur di Samarkan

 

Rembang, |mediakpk.com| Nilai anggaran di proyek pembangunan di suatu daerah pastinya memili sumber informasi seperti halnya, Sumber Dana dari mana? Anggaran tahun berapa?

Itu semua adalah pertanyaan yang paling sering ditanyakan masyarakat. Tidak heran, kebanyakan masyarakat ingin tahu informasi tentang proyek pembangunan di lingkungannya. Itu baik, karena menandakan adanya partisipasi dari masyarakat dalam upaya pengawasan Dana yang ada di Desa.

Namun semua pertanyaan tersebut dapat masyarakat dapatkan memalui papan nama proyek kegiatan yang wajib dipasang diarea pelaksanaan kegiatan pembangunan. Dan setelah pembangunan selesai, wajib juga dipasang prasasti sebagai identitas bangunan. Selain informasi yang bisa diperoleh melalui musyawarah Desa dan baliho/ info grafis APBDesa, papan nama kegiatan dan prasasti lebih mudah dipahami oleh masyarakat

Namun temuan kali ini berbeda yang ada di Desa Wuwur Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang Jawa tengah, terkait pembangunan jalur pertanian, dimana dari keterangan pada prasasti bangunan tertera tahun anggaran 2022 dengan nominal nilai kontrak sejumlah Rp 13 .049.000, dengan penyedia jasa CV. Naila Surya Pertiwi serta pengawas lapangan di pegang oleh CV.Utama Karya

Melihat adanya ketidakberesan pada informasi prasasti tersebut lantas awak media melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Wuwur ‘Solipan, dengan didapati keterangan melalui pesan Whatsapp,” Bahwasanya Desa hanya sebagai penyedia tempat, selebihnya kami tidak mengetahui,” ujarnya.

Terlepas dari itu semua, memang disengaja atau ada modus tertentu bahwasanya peraturan keterbukaan informasi publik diatur Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

/Angga GauL

Share :

Baca Juga

Berita utama

BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS

Berita utama

Semangat Juang Pahlawan Dihidupkan Kembali dalam Napak Tilas Tabalong

Berita utama

Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Gelar Bakti Sosial di Terminal GSN Tanjung Perak, Sasar TKBM dan Pengemudi Bentor

Berita utama

Pengecoran Tiang RTLH TMMD Ke-129 Mulai Dilaksanakan, Wujud Nyata Percepatan Pembangunan

Berita utama

Wakapolrestabes Surabaya Pastikan keamanan dan kondisi para Tahanan

Berita utama

Pastikan MBG Higienis Polres Tulungagung Uji Food Safety di SPPG

Berita utama

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Komsos Bersama Petani Jengkol di Lokasi TMMD

Berita utama

Korlantas Polri Tampilkan ETLE Mobile Handeld di Pameran Kampung Hukum 2026