Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:22 WIB

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Surabaya Puluhan Paket Sabu Diamankan

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Surabaya Puluhan Paket Sabu Diamankan

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Surabaya Puluhan Paket Sabu Diamankan

 

Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jambangan, Surabaya.

Pelaku berinisial R.A.Z. alias J (27) tak berkutik saat polisi menemukan 20 kantong plastik berisi sabu seberat total 3,710 gram yang disembunyikan di dalam kotak kecil dan kunci mobil.

Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Jambangan

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan penggerebekan berlangsung pada Senin (6/1) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Jambangan 98, Surabaya. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas yang sudah mengantongi informasi akurat langsung menggerebek rumah tersangka.

“Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 3,710 gram, plastik klip, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam dompet kunci mobil warna hitam dan sebuah kotak biru bertuliskan “Hanasui”,” tutur AKBP Miftah, pada Rabu (5/02/2025).

Miftah menjelaskan dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J (DPO). Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di Raya Simo Rukun, Surabaya pada Minggu (5/1). Setiap gram sabu dibeli seharga Rp 950.000, dan dalam transaksi terakhirnya, tersangka membeli 5 gram dengan total Rp 4.750.000,-.

“Tersangka sudah menjalankan bisnis haram ini sejak November 2024, dengan keuntungan mencapai Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per gram. Selain menjual, tersangka juga mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil keuntungannya,” tandas Miftah, kepada wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menambahkan kami akan terus memburu jaringan narkotika di Kota Surabaya. “Kami tidak akan berhenti membasmi peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu J (DPO) yang diduga sebagai pemasok utama sabu di wilayah tersebut. RASYID

Share :

Baca Juga

Berita utama

Humas Polri Jadi Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya Arus Informasi

Berita utama

Bripda Rano Jutati Anggota Bidhumas Polda Jatim Pencetak Gol Cabor Sepak Bola PON XXI Raih Medali Emas

Berita utama

Update Operasi Lilin 2024, Polri : Situasi Lalu Lintas dan Kamseltibcarlantas Aman Terkendali

Berita utama

Kapolres Madiun Kota Apresiasi Warga Masyarakat, Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Damai

Berita utama

Ramadan Berkah: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berbagi Takjil dan Edukasi Kamtibmas di Surabaya

Berita utama

Dandim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit Kodim 1009/TLA

Berita utama

Kodim 1002/HST Wujudkan Infrastruktur Tangguh Melalui Pembangunan Empat Jembatan

Berita utama

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum Akp Ulil Ryanto