Home / Berita utama

Senin, 20 Juli 2026 - 16:33 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.

“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.

Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.

“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda

ROSIT

Share :

Baca Juga

Berita utama

MCK RTLH Masuk Tahap Pemasangan Seng, Satgas TMMD Ke-129 Terus Kebar Pekerjaan

Berita utama

Gercep Respon Laporan Masyarakat Polres Malang Berhasil Ungkap Curanmor Mobil HR-V Ditemukan di Madura

Berita utama

Polri Libatkan Ary Ginanjar dalam Assessment Jenderal, Perkuat Meritokrasi dan Keterbukaan

Berita utama

Polres Magetan Maksimalkan Satkamling, Ronda Malam Jaga Lingkungan

Berita utama

Kasdam IM Menerima Audiensi dari Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Aceh

Berita utama

Kejaksaan Negri Karawang Selama Tahun 2023 Telah Exsekusi 4 Koruptor Yang Sudah Masuk Bui

Berita utama

Pemilu 2024 di Bojonegoro Berjalan Aman, Pj. Bupati Apresiasi Kinerja TNI Polri

Berita utama

Polda Jatim Berangkatkan Tim Bola Voli Untuk Kejurnas di Jogja