Home / Daerah / TNI POLRI

Selasa, 16 Juli 2024 - 04:30 WIB

Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Probolinggo Beri Hadiah untuk Pengendara Tertib

Polres Probolinggo Beri Hadiah untuk Pengendara Tertib

Polres Probolinggo Beri Hadiah untuk Pengendara Tertib

 

PROBOLINGGO,- Sejumlah strategi terus dilakukan Polres Probolinggo Polda Jatim dalam menggugah hati para pengendara agar tertib berlalu lintas.

Melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Semeru 2024, Polres Probolinggo melaksanakan penindakan hingga kegiatan yang bersifat preemtif dan preventif.

Seperti yang dilakukan oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana yang memberikan himbauan hingga memberikan coklat dan helm gratis kepada pengendara roda dua yang tertib di beberapa wilayah hukum Polres Probolinggo.

“Hari ini dimulainya pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024. Kami membagikan coklat dan helm kepada pengendara roda dua yang tertib berlalu lintas,” kata AKBP Wisnu Wardana, saat turut turun lapangan memulai operasi, Senin (15/7/2024).

Lebih lanjut AKBP Wisnu menambahkan, di hari pertama berlangsung operasi ini, pihaknya lebih mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif.

“Tujuan operasi ini membangun budaya tertib berlalulintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis,”ujar AKBP Wisnu Wardana.

Namun demikian jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran yang berpotensi laka lantas, maka petugas akan melakukan penindakan dengan tilang.

“Kami juga akan melakukan penegakan hukum baik secara langsung maupun sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE Mobile,” tutup AKBP Wisnu Wardana.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Semeru 2024 ini nantinya akan berjalan selama 14 hari mulai dari tanggal 15 Juli sampai dengan tanggal 28 Juli 2024.

Tema Operasi Patuh Semeru 2024 kali ini adalah “Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

Tema tersebut menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan berlalulintas sebagai bagian upaya mencapai kemajuan Indonesia.

Operasi ini menargetkan pelanggaran seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara roda dua tanpa helm SNI, pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, dan menerobos lampu merah. Raayid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online

Berita utama

Pengerjaan Oplah Masih Berlanjut, Babinsa Kodim 1009/TLA Terus Lakukan Pemantauan

Berita utama

Perampasan Yunit mobil Pembiaran, Milik Ahmad Supriyanto Bungkam Polres Bojonogoro

Berita utama

Wakapolri Resmikan Masjid An-Nahdah Suhanda di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor

Berita utama

Dua Pelaku Curanmor Spesialis 15 TKP Diamankan Polsek Wonocolo Surabaya

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Bongkar Atap MCK Masjid Yang Bocor

Berita utama

Babinsa HST Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Peternak Ayam Petelur

Berita utama

Biddokkes Polda Jatim Buka Posko DVI di Lingkungan Ponpes Al Khoziny